Empat Bupati di Sultra Terancam Tak Gajian Enam Bulan

Suasana rapat koordinasi evaluasi pengendalian pembangunan semester II tahun 2017.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Empat kepala daerah yang belum menyerahkan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke Provinsi Sultra bakal bernasib tak baik.

Mereka terancam tak akan dibayarkan gajinya selama enam bulan.

-Advertisement-

Keempat daerah yang belum menyerahkan dokumen APBD ke Pemprov Sultra adalah Bombana, Muna, Buton Utara dan Konawe.

Plt Gubernur Sultra HM Saleh Lasata mengaku, kalau sampai 31 Desember 2017 belum menyerahkan dokumen APBD ke Pemprov Sultra untuk dievaluasi maka akan diberlakukan surat edaran Mendagri.

Surat Edaran Mendagri yang dimaksud oleh Saleh itu adalah Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang percepatan penetapan APBD.

“Kalau penyebabnya adalah di kepala daerah terlambat memasukan APBD ke DPRD, maka yang kena sanksi adalah bupatinya. Kalau sudah diserahkan di DPRD lantas diundur-undur pembahasannya maka yang tidak gajian enam bulan adalah DPRD-nya,” ungkap Saleh usai rapat koordinasi di Hotel Zahra, Selasa 12 Desember 2017.

Meski demikian, dia belum menyebut secara gamblang apakah akan memberikan sanksi tersebut. Saleh mengaku, akan melihat kembali waktu penetapan APBD keempat daerah tersebut.

“Empat daerah nanti akan dilihat, penetapannya. Yang jelas, batas MoU harusnya selesai 30 November,” katanya.

Dia menjelaskan, dengan selesainya persetujuan bersama APBD antara pemerintah dan DPRD, maka sudah bisa diumumkan untuk dilelang.

“Sudah bisa dimasukan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP),” ujarnya.

Dia melanjutkan, mulurnya pembahasan APBD ini hingga evaluasi, bisa berdampak tidak baik bagi penyerapan anggaran semester pertama.

“Pasti terhambat. Makanya kita kejar. Kita umumkan seperti ini bukan untuk mempermalukan mereka. Tapi ini motivasi agar mereka cepat,” katanya.

Sementara itu, Sekda Muna Nurdin Pamone membantah bahwa pembahasan hingga penetapan APBD di daerahnya terlambat.

“Kita sudah tetapkan pada 30 November kemarin. Sudah kita usulkan tinggal perbaikan naskah saja,” bantahnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments