Pemkot Kendari Gelar Operasi Yustisi, Yuk Intip Beberapa Tempat Usaha Belum Lunasi Pajak

Tim operasi yustisi memasang surat pemberitahuan atau surat intruksi untuk lunasi pajak disalah satu tempat usaha di Kota Kendari.

Kendari, Inilahsultra.com– Beberapa tempat usaha di Kota Kendari masih banyak yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu terkuak, saat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah gelar operasi yustisi gabungan dengan TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan, Senin, 12 Desember 2017.

Pantauan Inilahsultra.com operasi ini dilakukan di Kecamatan Kadia dan Kecamatan Mandonga di berbagai tempat yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti, rumah makan Pendowo, Kantor Pusat KUD Sultra, Rumah Kediaman Jabarulah, Rumah Kediaman Nyoman Sunarka, Rumah Sakit Swasta Prayoga, PT Kurnia, Hotel Andalus, Asia Center, Hotel Centro, dan Warkop 76.

Petugas langsung memasangkan pemberitahuan tentang Intruksi Walikota Kendari Nomor 07 tahun 2017 tanah dan bangunan ini tidak/belum melunasi PBB. Kemudian tertulis pula, karena pajak anda untuk membangun Kota Kendari.

-Advertisement-

Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Nahwa Umar mengatakan, operasi ini untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan untuk membayar PBB sebelum tahun 2018, dan memasangkan pemberitahuan dari wali kota.

“Kita akan berikan waktu kepada mereka dalam pekan ini untuk segera datang membayar, pokoknya bagaimana caranya mereka harus segera membayar PBB,” kata Nahwa Umar di salah satu tempat operasi yustisi.

Nahwa menegaskan, apabila ada mencoba-coba melepas pemberitahuan yang telah ditempel tersebut, akan diberikan sanksi dua kali lipat untuk membayar ketunggakan pajaknya.

Tempat-tempat yang telah dipasangkan surat intruksi itu diberikan waktu pekan ini untuk melunasi tunggakannya. Jiakalau masih membandel, maka bakal diserakan langsung ke kejaksaan untuk diproses.

“Data ini kita akan dorong ke Kejaksaan untuk diproses supaya mereka dipanggil untuk menyelesaikannya (membayar pajak). Karena pajak ini wajib hukumnya untuk diselesaikan,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Kendari ini menerangkan, kalaupun juga para pemilik tempat itu belum mau juga melunasi pajaknya, maka pihaknya bisa melapor untuk mengajukan permohonan tidak jalan usaha.

“Akan tetapi kalau ingin tetap menjalankan usahanya, tidak ada alasan untuk tidak membayar PBB. Kita harap dengan turun langsung menempelkan pemberitahuan menjadi pelajaran untuk mereka agar bisa melunasi kewajiban dalam membayar PBB,” harapnya.

Reporter : Haerun
Editor      : Aso

Facebook Comments