
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Berkas perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Buton La Renda dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buton, Iptu Hasanuddin membenarkan hal itu. Mantan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sultra itu mengaku sudah mengantongi surat dari Kejari Buton perihal itu.
“Sudah ada surat dari kejaksaan yang menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21,” kata Hasanuddin, Rabu 20 Desember 2017.
Pria berkacamata ini menambahkan, dalam waktu dekat tepatnya sebelum tahun baru akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke kejaksaan. Sehingga kasus yang diduga merugikan negara ratusan juta itu dipastikan akan segera naik ke penuntutan.
La Renda menjadi tersangka dalan kasus dugaan korupsi pembukaan lahan transmigrasi dan pengadaan air bersih di Desa Lapokamata Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton tahun 2015 lalu. Dia menjadi tersangka bersama 5 orang lainnya.
Kasus itu sudah disidik Polres Buton selama tahun 2017 ini. Polisi mengendus terdapat beberapa item dalam pekerjaan proyek yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantsan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Nia
Editor: Din





