Empat Ton Miras di Buton Dimusnahkan

Plt Bupati Buton La Bakry dan Kapolres Buton AKBP Andi Herman memimpin pemusnahan miras, Sabtu 30 Desember 2017.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Jelang malam pergantian tahun baru Polres Buton memusnahkan empat ton miras lokal dan ribuan botol minuman modern berbagai merk. Pemusnahan itu dilakukan bersama Plt Bupati Buton La Bakry, Muspida, dan tokoh masyarakat yang ada di Buton dan Buton Selatan (Busel).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Miras jenis arak 3069 liter, konau 779 liter, dan miras modern jenis Bir 1289 botol dan jenis anggur merah. Pemusnahan dilakukan secara serentak di halaman kantor Polres Buton, Sabtu 30 Desember 2017.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman menyebutkan, barang yang disita selama operasi yang digelar Polres Buton sebelum dilaksanakannya operasi lilin tahun 2017 ini melalui operasi cipta kondisi beberapa kali.

-Advertisement-

Kata dia, pemusnahan dilakukan melibatkan pemerintah, aparat kejaksaan, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Buton.

Dia juga mengapresiasi langkah yang lakukan salah satu desa di Pasarwajo yakni Desa Dongkala yang menetapkan peraturan sendiri didaerahnya tentang penjual dan pemakai Miras akan dikenakan denda hingga Rp 2 juta.

“Mudah-mudahan desa yang lain juga ikut membuat aturan serupa,” harapnya.

Dia berharap, pada malam pergantian tahun baru 2018 nanti masyarakat tidak ada yang merayakannya dengan mengkonsumsi miras. Hal ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Buton tetap terjaga.

Plt Bupati Buton La Bakry memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras mengamankan daerah ini dari penyakit sosial yang disebabkan miras.

“Ini telah menyelamatkan anak-anak kita yang apabila minuman empat ton ini dikonsumsi generasi muda dan masyarakat, tentu ini petaka,” ujarnya.

Dengan dilakukan pemusnahan, sambung La Bakry, angka kriminalitas pasti akan menurun. Apalagi dari data yang ada 80 persen kriminalitas maupun lakalantas disebabkan miras.

“Setelah ini pasti kita akan lanjutkan kerjasama dengan Polres akan sosialisasikan bahaya miras sehingga ini tinggal direplikasi disemua desa. Kita optimis pasti generasi muda masyarakat akan diselamatkan,” ujarnya.

Kata dia, terobosan mengeluarkan aturan adat tentang larangan dan denda bagi masyarakat yang menjual dan mengkonsumsi miras, akan mampu menekan angka kriminal yang bersumber dari Miras.

Hal ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat. Sehingga mereka berupaya melindungi masyarakat dengan mengeluarkan aturan secara adat. Semoga kedepan semua desa menerapkan aturan adat secara bertahap.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments