Pemerintah Kabupaten/Kota Paling Banyak Dilaporkan di Ombudsman Sultra

Ahmad Rustan

Kendari, Inilahsultra.com – Dari 29 lembaga pelayanan publik di Sultra, Pemerintah Kabupaten dan Kota berada di peringkat pertama diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra Ahmad Rustan mengaku, sepanjang 2017 pihaknya mendapatkan 173 laporan dari masyarakat.

-Advertisement-

Instansi yang paling banyak terlapor adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota sebanyak 55 laporan.

Badan Pertanahan Nasional mendapatkan 1 laporan, BUMN/BUMD 4 laporan, Desa 10 laporan, Kantor Pertanahan 8 laporan, Kantor Wilayah Pertanahan 4 laporan, Kejaksaan Negeri 5 laporan, Kejaksaan Tinggi 3 laporan, Kelurahan 2 laporan, Kementrian Agama 2 laporan.

Selanjutnya, Kementrian Hukum dan HAM 1 laporan, Kementrian Kesehatan 1 laporan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara 2 laporan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan 1 laporan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 3 laporan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 6 laporan, Kementerian Pendidikan Nasional 1 laporan, Kementrian Perhubungan 1 laporan.

Sedangkan Kepolisian Daerah Sultra sebanyak 8 laporan, Kepolisian Resort 7 laporan, Kepolisian Resort Kota Kendari 2 laporan, Kepolisian Sektor 6 laporan, Lain-lain 5 laporan, Mahkamah Agung 1 laporan, Pemerintah Provinsi 16 laporan, Pengadilan Negeri 3 laporan, Pergurun tinggi negeri 5 laporan, RSUD 1 laporan, Sekolah Negeri 9 laporan.

“Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa 3 instansi yang paling banyak menjadi terlapor yakni Pemerintah Kabupaten/Kota dengan 55 laporan, disusul Pemprov sebanyak 16 laporan, dan Desa sebanyak 10 laporan,” ungkap Rustan.

Khusus di Desa, cenderung meningkat jumlah laporannya seiring dengan besarnya anggaran yang dikelolah oleh Pemerintah Desa.

“Pada umunya yang dilaporkan di Ombudsman adalah realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa yang diduga disalahgunakan,” katanya.

Jika dilihat dari aspek substansi laporan, substansi pendidikan paling banyak dilaporkan sepanjang tahun 2017 dengan 31 laporan dengan rincian 9 laporan terkait pungli di lingkungan sekolah, 3 laporan terkait PPDB, 3 laporan terkait kekerasan ynag dilakukan oleh Guru Terhadap Siswa, 2 laporan terkait tindakan diskriminasi, 2 laporan terkait penyalahgunaan dana yan dikelolah oleh sekolah, 12 laporan lainnya merupakan tindakan yang tidak patut.

“Khusus untuk pungli, tindakan maladministrasi ini selalu berulang tiap tahunnya dengan modus membuat kesepakatan antara pihak sekolah dengan komite sekolah. Pihak Sekolah tidak mampu membedakan antara sumbangan dan pungutan,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Pemendikbud RI No. 4 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar secara tegas mengatur bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua /wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah danjangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan penddikan dasar”.

Selanjutnya pada angka 3 mengatur bahwa “sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya”. Dari beberapa laporan yang diterima Ombudsman, pada umumnya pihak sekolah berdalih bahwa yang dilakukan dalah sumbangan, akan tetapi praktiknya adalah pungutan karena baik dari segi jumlah, jangka waktunya sudah ditentukan oleh satuan pendidikan dan bahkan ada yang dikaitkan dengan urusan ujian siswa dengan tidak dikutkan ujian jika tidak melunasi sumbangan yang ditentukan. Hal ini merupakan tindakan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan layanan publik sebagaimana dimaksud pada Pasal angka 3 Undang-Undang RI No. 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dengan berlakunya Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah secara tegas Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan pada peserta didik di semualevel mulai dari TK hingga pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf b bahwa “Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang : melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / walinya”.

“Tugas Komite Sekolah sesungguhnya adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan / organisasi / dunia usaha / dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Akan tetapi faktanya, selama ini Komite sekolah justru menjadikan orang tua siswa/walinya sebagai sasaran utama penggalangan dana. Selain itu, Komite Sekolah juga bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah. Anehnya, justru Komite Sekolah turut sebagai pihak yang dilaporkan di Ombudsman. Sehingga keberadaan Komite Sekolah ini perlu dievaluasi,” tuturnya.

Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah umumnya dengan alasan untuk membiayai honor Guru Tidak Tetap (GTT), pembangunan gedung, pagar, dll. Khusus untuk biaya honor GTT, Pemprov Sultra maupun pemerintah Kab/Kota perlu mendapatkan perhatian khusus. Dengan berlakunya Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya ada dua jenis pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 6 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, kata dia, maka tenaga GTT/Tenaga Honorer seharusnya dialihkan menjadi PPPK yang honornya dialokasikan melalui APBD. Demikian halnya dengan berbagai bentuk pembangunan fisik di sekolah, wajib dibebankan melalui APBD sehingga sekolah tidak ada alasan untuk melakukan pungli.

“Kami berharap pada 2018 mendatang, pungli di sekolah “Stop”. Anak usia sekolah tidak boleh dihalangi haknya untuk mengakses pendidikan, karena itu kewajiban negara untuk memfasilitasinya,” tekannya.

Substansi pertanahan berada pada urutan kedua yang paling banyak dilaporkan di Ombudsman dengan 26 laporan, disusul dengan substansi Kepolisian dengan 24 laporan. Substansi pertanahan terkait dengan pelayanan dugaan penundaan berlarut dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik, layanan pengembalian batas, pungli pada pengurusan Sertipikat Prona. Sementara substansi Kepolisian erkait dengan dugaan penundaan berlarut dalam penenganan perkara.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments