2017, Polda Sultra Amankan 20.814 butir PCC

Data kasus narkoba ditangani Polda Sultra

Kendari, Inilahsultra.com – Tahun 2017 telah lewat. Namun, banyak pelajaran yang dipetik di tahun itu untuk menyongsong tahun 2018.

Setidaknya, kasus narkoba terbilang menjadi ancaman di Sultra. Seperti ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra beserta jajarannya, ada 167 kasus narkoba yang ditangani sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2017.

-Advertisement-

Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Kapolda Sultra Brigjend Andap Budhi Revianto menyebut, tindak pidana kasus narkoba terbilang menurun bila dibandingkan dengan 2016.

Pada tahun 2016, kasus narkoba berjumlah 182 kasus dan tidak ditemukan kasus psikotropika. Sedangkan kasus minuman keras (miras) polisi menangani 372 kasus.

Pada 2017 kasus narkoba yang ditangani Polda Sultra beserta jajarannya sebanyak 167 kasus dan sebanyak 166 kasus jumlah penyelesaian tindak pidana.

Berbeda dengan tahun 2016, pada tahun 2017, Polda Sultra menangani satu kasus psikotropika. Sedangkan kasus miras, terbilang mengalami peningkatan drastis.

Pada tahun 2017, kasus miras yang ditangani polisi di bumi anoa sebanyak 512 kasus dengan jumlah penyelesaian tindak pidana hanya 310 kasus.

Dari berbagai kasus ini, pelakunya dari berbagai umur. Untuk usia di atas 30 tahun terdapat 167 kasus yang ditangani. Usia antara 21-29 tahun sebanyak 123 kasus, usia 16-20 tahun sebanyak 15 kasus.

Mengenai narkoba, publik Indonesia pernah digemparkan dengan adanya fenomena generasi muda yang tiba-tiba mengalami kejang-kejang masal usai mengkonsumsi obat jenis PCC.

Pada tahun 2016, polisi hanya menyita 910 butir obat PCC. Pada Tahun 2017, mengalami peningkatan drastis. Total obat PCC yang dijadikan barang bukti sebanyak  20.814 butir.

Sedangkan obat jenis tramadol, polisi menyita sebanyak 20.209 pada tahun 2017. Sedangkan pada 2016, polisi mampu mengamankan 50.000 tramadol.

Untuk narkoba jenis sabu-sabu, pada tahun 2016 polisi menyita sebanyak 373,71 gram dan pada tahun 2017 diamankan 1.166 gram sabu.

Narkoba jenis ganja, pada tahun 2016, polisi menyita 6,7 kilogram. Pada 2017, polisi mengamankan 544,73 gram ganja dan satu pohon ganja yang ditanam di pot.

Penulis : : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments