
Iwan Rompo
Kendari , Inilahsultra.com – Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, jadwal dan program,tes kesehatan pasangan bakal calon akan dilaksanakan mulai 8-15 Januari 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Sultra telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait tentang tata cara tes kesehatan pabaslon yang terdiri dari, tes psikologi, kesehatan fisik dan bebas narkoba.
Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengaku, ada yang berbeda dalam tes kesehatan kali ini, khususnya pada tes bebas narkoba.
Berdasrkan surat keputusan KPU Nomor 507 Tahun 2016, pabaslon akan menjalani tes urine, rambut dan darah.
Namun kali ini, berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2017, pabaslon hanya akan dites urinenya.
“Khusus narkoba sampelnya tinggal urine saja,” ungkap Iwan Rompo beberapa waktu lalu.
Pertimbangan KPU hanya mengambil sampel urine karena belajar dari pengalaman pilkada sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bisa mengeluarkan hasil tes sampel rambut dan darah dalam waktu singkat.
“Laboratorium yang bisa uji sampel darah dan rambut hanya lab BNN pusat. Sementara ada 116 daerah yang pilkada. Kalau dikali dua masing-masing daerah, kemampuan lab tidak akan bisa sampai sesuai jadwal tahapan 8-15 Januari,” ujarnya.
Meski hanya sampel urine yang diambil, BNN akan melakukan tes sebanyak dua kali. Pertama adalah uji pendahuluan atau screening tes dan kedua adalah uji konfirmasi.
“Misalnya, dalam hal tes pertama ada dugaan positif palsu, maka akan diuji lagi apakah positif palsu atau benaran,” jelasnya.
Bila dalam tes nanti ada pabaslon dianggap menggunakan narkoba, maka KPU akan menetapkannya tidak memenuhi syarat.
“Kalau positif BNN yang nilai, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman