
Baubau, Inilahsultra.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Baubau Laode Darussalam menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu warga SM (Inisial). Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Kajari Baubau ,M Rasul Hamid melalui Kasi Pidum Awaluddin Muhammad mengungkapkan, Darussalam dihadirkan dalam sidang yang digelar Rabu 3 Januari 2018. Nama Darussalam masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Baubau.
“Sidang pemeriksaan saksi kemarin, kita hadirkan dua orang saksi yang salah satunya merupakan Kadispora Baubau,” ungkapnya, Kamis 4 Januari 2018.
Darussalam dijadikan saksi karena dianggap mengetahui adanya postingan terdakwa di Facebook. Bahkan, Darussalam berkomentar bahwa untuk segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Itu untuk menghindari ekses-ekses atau gejolak yang timbul dikalangan masyarakat Kota Baubau akibat postingan akun Deni Deniz yang pemiliknya adalah SM,” lanjutnya.
Dalam memberikan kesaksian, urai Awaluddin, Darussalam mengakui postingan SM tersebut tidak sempat menimbulkan gejolak berlebihan. Selain itu, saksi berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar warga lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Saksi mengatakan tidak ada gejolak yang timbul akibat postingan tersebut. Hal itu disebabkan, terdakwa langsung diamankan aparat Kepolisian tidak lama setelah memposting,” tandasnya.
Diketahui, pada akhir September 2017 lalu, akun Facebook Deni Deniz yang ternyata milik SM memposting dengan menyebut orang Baubau PKI.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din