
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Plt Bupati Buton La Bakry memoratorium penerimaan tenaga magang untuk sementara waktu. Hal ini untuk mengurangi jumlah tenaga magang yang semakin banyak.
Bukan hanya itu, moratorium penerimaan tenaga magang juga untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penerimaan tenaga magang itu tidak boleh,” katanya, Kamis 4 Januari 2017.
Kata dia, yang sudah diterima belum lama ini belum diberikan honor. Semua terpulang pada kebijakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat mengabdi para tenaga magang jika ingin memberikan honor.
“Kita tidak mungkin menolak orang yang akan mengabdi untuk daerah. Tapi di SK itu jelas setiap tenaga magang tidak menuntut honor,” ujarnya.
Kata dia, kondisi keuangan daerah masih terbatas sehingga tidak sanggup membiayai tenaga magang. Apalagi Kemendagri melarang penerimaan tenaga magang.
Saat ini jumlah tenaga magang di Kabupaten Buton yang belum mendapatkan honor sekitar 600 orang. Sementara yang sudah mendapatkan honor sekitar 2600 lebih. Para tenaga honorer ini tersebar di dinas-dinas yang berada di Kabupaten Buton.
Reporter: Nia
Editor: Din