Hadiri Pendaftaran di KPU, Istri Asrun Bakal Berurusan dengan Bawaslu

Pasangan Asrun-Hugua saat tiba di Kantor KPU Sulawesi Tenggara.

Kendari, Inilahsultra.com – Sri Yastin, Istri Bakal Calon Gubernur Sultra Asrun, bakal berurusan dengan Bawaslu Sultra karena turut hadir mendampingi suaminya mendaftar di KPU Sultra, Senin 8 Januari 2018.

Sri Yastin tampak setia mendampingi Asrun mulai pendaftaran di KPU hingga deklarasi pasangan Asrun-Hugua di Lapangan Benubenua.

Padahal, dia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lingkup Pemerintah Kota Kendari.

-Advertisement-

Kehadiran Sri dalam pendaftaran maupun deklarasi pasangan Asrun-Hugua mendapatkan reaksi dari Bawaslu Sultra.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menyebut, ASN tidak boleh melibatkan diri atau dilibatkan dalam politik.

Mengenai istri Asrun, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti gambar.

“Sudah ada foto yang diambil dan kita akan buat kajian dulu terhadap kehadirannya,” ungkap Hamiruddin, Senin 8 Januari 2018.

Hamiruddin menyebut, dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maupun UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa seluruh PNS dilarang berpolitik praktis.

“Ini berlaku bagi siapa pun termasuk istri pejabat. Semua diperlakukan sama,” tekannya.

Atas temuan ini, Bawaslu bakal memanggil istri Asrun untuk diminta keterangan seputar kehadirannya di acara pendaftaran maupun deklarasi.

“Kami belum tahu seperti apa penjelasannya. Nanti setelah diperiksa maka kita bisa ketahui,” katanya.

Hamiruddin mengaku, sudah beberapa kali menyampaikan kepada tim paslon untuk tidak memobilisasi pegawai dalam agenda politik.

Dia juga mengingatkan agar pejabat tidak memanfaatkan jabatannya untuk memobilisasi massa untuk kepentingan calon tertentu.

“Kami juga ingatkan agar dalam kegiatan politik tidak menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments