
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Seorang kakek warga Desa Winning Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, LA (69) diamankan polisi karena mencabuli beberapa bocah. Jahatnya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan duit receh.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri SIK mengatakan, kasus tersebut terungkap karena salah seorang teman korban Mawar (Samaran) menceritakan hal itu kepada ayah Mawar. Dengan gaya polos, dia mengaku ingin menceritakan sebuah rahasia bahwa LA membawa Mawar ke semak-semak di sebuah perkebunan di desa itu
Mendengar cerita teman anaknya itu, ayah Mawar merasa curiga. Sehingga melaporkan LA ke Polres Buton atas dugaan pencabulan.
“Jadi temannya bercerita kepada ayah korban, katanya ada rahasia, sehingga orang tuannya ini curiga dan langsung mengadu ke polisi,” kata Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sugiri kepada sejumlah awak wartawan di ruang kerjanya, Rabu 10 Januari 2018.
Sugiri mengaku, atas aksi bejat LA itu, penyidik sudah memeriksa dua korban. Mereka adalah Mawar yang duduk dibangku kelas III SD dan Bunga (Samaran) yang duduk dibangku kelas II SD. Sementara dua korban lainnya, Ros (Samaran) dan Melati (Samaran) belum dilakukan pemeriksaan.
Keduanya belum dipanggil karena akses telekomunikasi di desa itu tidak bisa terhubung. Sehingga, anggota Reskrim bersama Kanit PPA akan langsung mendatangi korban untuk diperiksa di rumahnya.
Sugiri mengaku pelaku LA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidik belum mengetahui motif pelaku melakukan pencabulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat itu dengan cara meraba-raba bagian kelamin korban. Untuk memuluskan niatnya, LA mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang mulai dari Rp 2000 hingga Rp 5000 sehingga korbannya terpengaruh.
Tidak hanya itu, pelaku juga merayu korban dengan cara tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
“Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kami dapatkan itu, pelaku melakukan aksinya ada yang dua kali, ada juga yang sampai lima kali. Soal tempatnya itu kita belum tau, tapi yang pasti dilakukan di kebun di desa itu,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara.
Reporter: Nia
Editor: Din