Balon Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti

Direktur RSU Bahteramas menyerahkan hasil tes kesehatan balon kepada Ketua KPU Sultra

Kendari, Inilahsultra.com – Tim dokter pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon pilkada serentak 2018 di Sultra secara resmi menyerahkan hasil tes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa 16 Januari 2018 di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra.

Hasil tes ini diserahkan langsung oleh ketua tim dokter pemeriksaan kesehatan Yusuf Hamra yang juga Direktur Rumah Sakit Bahteramas kepada Ketua KPU Sultra Hidayatullah dan masing-masing perwakilan KPU Konawe, Kolaka dan Baubau.

-Advertisement-

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, hasil tes kesehatan menyeluruh yang diserahkan Direktur RS Bahtermas ini sangat menentukan, karena hasilnya final dan mengikat.

“Tidak ada lagi perbaikan, tidak boleh ada pembanding apalagi tes ulang, sekali lagi hasil pemeriksaan atau tes kesehatan ini final,” ungkap Hidayatullah.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kesehatan ini berbeda dengan persyaratan pencalonan lainnya, yang masih bisa diperbaiki dan masih ada waktu untuk dilengkapi.

“Tapi kalau tes kesehatan tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tersebut dianggap gugur,” katanya.

Sesuai Pasal 54 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 3/ 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang bersangkutan bisa diganti oleh partai pengusung.

“Jika bakal calon gugur karena tak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta positif narkotika, maka yang bersangkutan bisa digantikan dengan calon yang baru. Tapi kita berharap tidak ada yang gugur,” ujarnya.

Menurutnya, aturan itu juga berlaku bagi bakal calon independen (perseorangan) yang ada dua paslon di Kota Baubau dan satu paslon di Konawe.

Bakal calon dari perseorangan yang tak memenuhi syarat kesehatan bisa diganti orang lain tanpa harus kembali mencari dukungan KTP.

“Ada tiga sebab dimungkinkan pengantian pasangan calon, pertama berhalangan tetap seperti meninggal dunia. Kedua kasus hukum yang inkrah. Yang ketiga ya ini, syarat kesehatan ini. Syarat kesehatan ini adalah syarat yang sangat menentukan, sekali lagi final dan mengikat, sama seperti syarat berhalangan tetap, meninggal itu final dan mengikat,” pungkasnya.

Rencananya, besok, 17 Januari 2018,  KPU Sultra akan menggelar pleno hasil tes kesehatan yang diserahkan oleh tim pemeriksa kesehatan.

Penyerahan hasil tes kesehatan ini turut disaksikan oleh anggota KPU Sultra Iwan Rompo, Sekretaris KPU Sultra Safruddin, Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam dan beberapa tim dokter baik dari BNN, Himpsi dan Rumah Sakit Bahteramas.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments