Cara Masyarakat Adat Tekan Peredaran Miras: Denda Penjual Rp 2 Juta, Pembeli Rp 1 Juta

Plt Bupati Buton La Bakry dan Kapolres Buton AKBP Andi Herman, S.Ik.

Konsumsi minuman keras (Miras) dikalangan masyarakat Kabupaten Buton masih tinggi. Sadar dengan kondisi itu, perlahan masyarakar adat mulai mengambil peran menekan penggunaan miras. Salah satunya adalah masyarakat adat Dongkala-Kondowa.

Laporan : Waode Yeni Wahdania

Perangkat adat di Desa Dongkala dan Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton masih lestari. Peran mereka masih memiliki pengaruh yang kuat. Makanya, mereka selalu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di desa.

-Advertisement-

Salah satu keputusan yang dibuat perangkat adat Desa Dongkala-Kondowa yang cukup menarik adalah larangan menjual dan konsumsi miras. Keputusan ini diambil pada akhir tahun 2017 lalu.

Hal yang paling mendasar dalam pengambilan keputusan ini adalah bahaya konsumsi miras. Bisa menimbulkan berbagai tindak kriminal yang akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri.

Peran perangkat adat Desa Dongkala-Kondowa sangat strategis. Mereka menempati posisi dalam ibu kota Kabupaten Buton, Pasarwajo. Sehingga langkah menekan peredaran miras, akan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.

Pada akhir tahun 2017 lalu, perangkat adat, perangkat desa, dan tokoh masyarakat di kedua desa itu, merumuskan keputusan bersama larangan menjual dan konsumsi miras. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Menariknya, ada denda yang cukup besar bagi penjual dan pembeli.

“Denda Rp 2 juta untuk yang menjual dan Rp 1 juta untuk yang mengkonsumsi,” kata tokoh masyarakat setempat, Ismail beberapa waktu lalu.

Menurut dia, larangan konsumsi dan menjual miras akan menciptakan suasana desa yang kondusif. Sehingga nantinya akan menciptakan iklim usaha yang nyaman.

Di kedua desa itu, mayoritas masyarakat berprofesi sebagai nelayan. Sebuah perusahaan perikanan juga tertarik berinvestasi.

Perangkat adat paham akan pentingnya iklim investasi. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat harus benar-benar dijaga. Makanya, peraturan desa yang dirumuskan tidak hanya mengatur larangan menjual dan konsumsi miras.

Peraturan desa juga mengatur larangan membawa senjata tajam (Sajam), mencuri, dan menempati areal Kaombo (Sisa hibah tanah pemerintah daerah). Bagi mereka yang melanggar juga akan dikenakan denda Rp 1 juta.

Makanya, langkah yang ditempuh masyarakat adat Desa Dongkala dan Kondowa mendapat apresiasi dari Kapolres Buton AKBP Andi Herman, S.Ik. Keputusan bersama antara perangkat adat, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, akan dijadikan percontohan. Sehingga desa-desa lainnya bisa mengikuti langkah yang ditempuh.

Andi Herman mengungkapkan, selama ini tindakan kriminal yang terjadi karena pengaruh miras. Sehingga keputusan bersama yang dibuat dan menjadi peraturan desa itu sangat tepat. Apalagi efek bagi orang yang melanggar peraturan desa itu akan dikenakan sanksi hukum dan sanksi sosial.

“Perdes ini tentu kita sangat dukung. Mudah-mudahan nanti bisa ditiru desa-desa lainnya. Apalagi ada sanksi sosial bagi yang melanggar. Ini sanksi yang sangat berat dibanding sanksi hukum,” paparnya belum lama ini.

Apresiasi juga diberikan Plt Bupati Buton La Bakry. Dia sangat berharap, peraturan desa itu dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi contoh bagi desa lainnya.

“Konsumsi miras sama sekali tidak memberikan manfaat, bahkan dapat menjerumuskan ke hal-hal negatif,” ujarnya.

La Bakry menegaskan, jika kedepan seluruh desa menerapkan aturan serupa, maka Buton akan bebas dari miras. Keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga. Sehingga bisa menciptakan iklim investasi yang baik juga.

“Kalau situasi daerah aman, angka kriminal tidak ada, investor akan nyaman berinvestasi. Sehingga bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan,” terangnya. (***)

Facebook Comments