Pihak PT GMS Klaim Lahannya Tak Bersengketa dengan Warga

Humas PT GMS

Kendari, Inilahsultra.com – Menyusul adanya konflik berdarah antara masyarakat Desa Tue Tue Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, pihak PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) angkat bicara.

Humas PT Gerbang Multi Sejahtera Herman Pambahako memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut, berikut soal isu konflik lahan di dalamnya.

-Advertisement-

Kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2018, Herman membantah bahwa konflik yang turut melukai warga itu akibat dari memperjuangkan tanah leluhur.

Dia juga membantah bahwa di sana telah terjadi konflik lahan antara perusahaan dengan warga.

“Ada juga memberitakan bahwa terjadinya insiden akibat sengketa IUP. Konflik sengketa tanah tidak ada dalam wilayah PT GMS. Sama sekali tidak ada sengketa untuk saat ini,” katanya.

Dia menyebut, dulu pernah ada ada sengketa di atas lahan PT GMS. Hanya, tanah itu mereka sudah bebaskan dan saling klaim saat ini adalah warga itu sendiri.

“Sudah keluar putusan MA dan sudah inkrah. Menyangkut sengketa IUP tidak ada IUP selain PT GMS. IUP GMS tidak tumpang tindih. Yang benar adalah oknum yang ingin melakukan kegiatan sama di sana dan mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka lakukan manufer dengan memprovokasi masyarakat,” jelasnya.

Dia mengklaim, mayoritas masyarakat di sekitar perusahaannya, sebanyak 90 persen setuju dengan aktivitas PT GMS.

“Hanya sekian saja tidak setuju dan melakukan gerakan itu. Kami sejak awal komitmen tidak akan melakukan penambangan di atas lahan konflik,” tekannya.

Dia pun menuding, warga yang menolak ini adalah mereka yang tidak berada di area PT GMS. Sebab, lokasi perusahaan ini ada di Desa Sangi Sangia, bukan do Desa Tue-Tue.

“Sekarang masyarakat mana dulu. Kalau masyarakat Tue-Tue hanya tiga empat orang saja yang ada di wilayah kami,” paparnya.

Dia juga menyebut, dari total lahan yang telah dibebaskan seluas 148 hektare, hanya dua warga yang bermasalah dengan perusahaan.

Namun, sengketa itu masih berproses di Mahkamah Agung menunggu putusan kasasi.

“148 hektare dibebaskan, sehingga pada saat ini PT GMS akan lakukan penambangan di lahan yang sudah dibebaskan. Sudah disetujui RKAB-nya oleh Dinas ESDM,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments