
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Generasi Pemersatu Birokrasi Kabupaten Buton (GPBKB) dan Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat Buton (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, Senin 22 Januari 2018. Aksi itu digelar sebagai bentuk keprihatinan melihat kondisi pemerintahan dan perkembangan pembangunan di Kabupaten Buton saat ini.
Beberapa poin penting dalam tuntutan itu antara lain, mendesak pemerintah segera mengumumkan hasil lelang jabatan Sekda Buton, pelaksanaan pelantikan Bupati Buton definitif, penataan aset daerah, serta meminta Plt Bupati Buton La Bakry menggunakan fasilitas daerah yang disediakan sesuai aturan.
Pasalnya, selama ini La Bakry dinilai tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.
Salah satu orator Mustafa mengatakan, pada pokoknya mereka turun ke jalan untuk mempertegas dan memberikan dukungam moril kepada lemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Hingga saat ini hasil lelang jabatan Sekda belum diumumkan dan tidak transparan,” tuturnya.
Hal itu, menurut Mustafa, hanya bagian kecil dari persoalan yang ada di Buton saat ini. Persoalan yang paling berat adalah pelantikan bupati definitif belum dilaksanakan hingga saat ini. Meski La Bakry sudah menjadi Plt Bupati Buton mengganti Samsu Umar Abdul Samiun, seharusnya semua fasilitas sudah digunakan dengan baik. Misalnya menempati rumah jabatan, termasuk penggunaan kendaraan plat DT 1 C. Namun semua itu tidak dilakukan.
Mualim, orator lainnya mengatakan, La Bakry seolah-olah ada rasa takut untuk menyatakan dirinya sebagai bupati. Padahal masyarakat menghendaki rujab bupati segera ditempati.
Mualim juga menyoroti pelaksanaan lelang jabatan Sekda Buton yang belum diumumkan saat ini.
“Kami selalu mendukung program pemerintah, namun sayangnya dalam prosesnya kami menilai, pansel merupakan ajang lobi-lobi kepentingan untuk jabatan,” sorotnya.
Menurut Mualim, seharusnya birokrasi yang sehat memperjuangkan harkat dan martabat masyarakatnya. Bukan naif hanya dengan memperhatikan kekuasaan semata.
“Ini murni atensi dari masyarakat. Kami akan melakukan konsolidasi lebih besar lagi untuk meberi rasa keadilan. Aksi kami sebagai bentuk keresahan seluruh rakyat Buton,” katanya.
Ganiruddin, orator lainnya melinai, DPRD Buton tidak berusaha untuk mempercepat proses pelantikan Plt Bupati Buton. Para wakil rakyat itu juga diam dalam proses seleksi Sekda Buton yang dianggap sarat kepentingan.
Menanggapi semua tuntutan itu, Plt Bupati Buton La Bakry mengatakan, ketentuan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan, apabila kepala daerah berhalangan sementara maka wakil melaksanakan tugas sementara.
“Plt bertanggungjawab kepada bupati. Kemudian soal fasilitas, wakil tidak berhak atas rujab bupati dan mobil. Plt tidak boleh melaksanakan tugas bertentangan dengan ketentuan,” katanya.
Menurut La Bakry, hal paling utama yang mejadi hak rakyat dalam APBD, Plt bupati harus melaksanakannya. Sementara menyangkut pelantikan bupati itu bukan tanggungjawab Plt bupati, semua diserahkan kepada Gubernur Sultra dan Menteri Dalam Negeri.
La Bakry menjelaskan, dalam pengelolaan aset pemerintah, tetap menjadi milik pemda.
Soal seleksi Sekda, lanjut La Bakry, ada lima orang yang dinyatakan lolos mengikuti tahapan seleksi tertulis dan wawancara lisan. Menyangkut pengumuman nama Sekda, Pansel provinsi yang tidak mengumumkan.
Dia menegaskan, hasil seleksi Sekda Buton semuanya diserahkan ke Pansel provinsi, dan untuk pelantikan bukan kewenangan Plt Bupati Buton.
Reporter: Nia
Editor: Din