
Raha, Inilahsultra.com-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna memastikan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah (Kasek) yang bermasalah dalam pelantikan pejabat Eselon III dan IV diakhir tahun 2017 lalu, tidak dikeluarkan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, La Kusa saat ditemui di ruangannya, Senin, 23 Januari 2018 mengatakan, berdasarkan hasil hearing yang dilakukan DPRD Kabupaten Muna beberapa hari lalu bahwa, sejumlah kepala sekolah tidak memenuhi ketentuan dalam menduduki jabatan sebagai Kasek atau dianggap cacat demi hukum. Sehingga, dipastikan SK pengangkatannya tidak dikeluarkan.
“SK pengangkatan Kasek yang tidak dikeluarkan yang disebut nama telah meninggal dunia, Pensiun, Pengawas, tidak memenuhi pangkat dan jabatan maupun tidak mengikuti calon kepala sekolah,” terang dia.
Untuk memperlancar proses belajar mengajar di sekolah, ia mengungkapkan, pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Muna harus menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah sambil menunggu proses selanjutnya.
“Jabatan Kasek yang bermasalah sementara dikosongkan, setelah dilakukan penunjukan plt dan diangkat yang baru, baru dikeluarkan SK,” tuturnya.
Mantan Kabag Humas Setda Mun ini menyampaikan alasan belum mengeluarkan SK pelantikan yang tidak bermasalah, hingga berdampak pada penundaan pemberian gaji tunjangan bagi pejabat eselon III dan IV disebabkan karena persoalan hearing yang baru selesai pada hari Selasa, 17 Januari lalu.
“Saat ini SKnya sudah dibuat tinggal saya paraf kemudian saya bawah sama Pak sekda (Nurdin Pamone),” katanya.
Dalam mengganti Kasek yang bermasalah, La Kusa berjanji akan lebih teliti dalam mencantumkan nama-nama sehingha tidak terjadi kekeliruan lagi.
Penulis : Iman
Editor : Aso