Sebelum SK Kasek di Muna Diserahkan, Harus Diperlihatkan Terlebih Dahulu ke Legislatif

La Irwan

Raha, Inilahsultra.com– DPRD Muna terus menyuarakan persoalan pelantikan yang dilakukan akhir tahun 2017 lalu  eselon III maupun IV, berkisar 600 orang lebih lejabat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda)  setempat yang dianggap cacat hukum.

Dimana, ada beberapa yang dilantik ternyata telah meninggal dunia, pensiun, pengawas yang diangkat jadi Kasek belum mengikuti seleksi calon kepala sekolah (Cakep).

Untuk mencari tahu apa penyebabnya sehingga kondisi seperti itu bisa terjadi, DPRD Muna memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM) Muna untuk menjelaskan hal itu.

-Advertisement-

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muna, La Irwan saat ditemui diruangannya, Senin, 23 Januari menjelaskan, berdaarkan hasil hearing beberapa hari lalu, sebelum penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah (Kasek) jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak bermasalah, pihak BKPSDM harus terlebih dahulu memperlihatkan pada DPRD Muna. Agar lebih diteliti sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemberian SK.

“Hasil hearing SK yang tidak bermasalah dalam pelantikan kemarin segera diberikan pada kepala sekolah, namun terlebih dahulu diperlihatkan pada kami (DPRD).  Sebab ada sekitar 20 kepala sekolah yang menduduki jabatan kepala sekolah SD maupun SMP yang tidak memenuhi syarat, harus kembali dievaluasi,” tegasnya.

Irwan menyebutkan berdasarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2010 tentang jabatan yang diduduki kepala sekolah  harus memenuhi syarat golongan, mengikuti Cakep, terlebih harus sarjana.

“Ketika lembaga ini tidak dihargai, maka kami akan menyuarakan pelantikan yang cacat hukum ini. Kami akan mengambil langkah meneruskan di BKN, Kementerian Pendidikan hingga Kemenpan RB,” ungkapnya.

Legislator partai Hanura ini mengaku, Bukan mengintervensi pihak Pemda Muna dalam hal ini Dikbud maupun BKPSDM, namun lebih menjalankan tugasnya dalam mengevaluasi kinerja pemerintah agar lebih teratur berdasarkan aturan yang berlaku.

“Masa yang sudah meninggal dunia dilantik atau sudah pensiun dilantik, ini mencoreng nama baik pemerintah, kita (DPRD) malu persoalan ini,” kesalnya.

Ia berharap dalam penempatan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat agar dicarikan penggantinya sesuai dengan kompetensi, memenuhi syarat sehingga lebih bekerja profesional.

 

Penulis : Iman

Editor   : Aso

Facebook Comments