AJI Kendari Kecam Tindakan Intimidasi Kasat Reskrim Polres Baubau

Ketua AJI Kendari Zainal A Ishak

Kendari, Inilahsultra.com – Daftar kasus kekerasan dan intimidasi aparat terhadap jurnalis kembali bertambah. Kali ini, korbannya adalah Muliyadi Azis alias Putra (26), jurnalis media online di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tindakan intimidasi dan sensor yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki ini terjadi pada 22 Januari 2018.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Zainal A Ishak, dalam siaran persnya menuturkan, berdasarkan kronologi yang diperoleh, wartawan yang bekerja di media online Kabarbuton.com sedang melakukan peliputan kasus pembacokan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau.

-Advertisement-

Saat itu, Putra sedang mengambil gambar video peristiwa pembacokan. Namun, hasil videonya sempat merekam muka Kasat Reskrim Polres Baubau. Hal ini membuat Kasat Reskrim keberatan sehingga menyuruh wartawan itu untuk menghapus gambar tersebut.

Putra sempat mengaku tidak ada gambar Kasat Reskrim di video itu. Namun, Kasat Reskrim tetap memaksa untuk meminta alat liputannya.

“Karena ketakutan, Putra akhirnya menghapus sendiri video tersebut,” tulis Inal -sapaan Zainal A Ishak- dalam siaran pers yang diterima redaksi Inilahsultra.com, Rabu, 24 Januari 2018.

Berdasarkan laporan wartawan di Baubau, kata dia, sikap arogan Kasat Reskrim bukan kali ini terjadi.

Sebelumnya, pada 5 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wita, jurnalis MNC Media Andi Lopes Eba dilarang meliput peristiwa penganiayaan jambret yang ditangani Polsek Murhum Kota Baubau.

Usai mengambil gambar video jambret yang babak belur diamuk massa, dia didatangi oleh anggota polisi bahwa ada perintah dari Kasat Reskrim Polres Baubau untuk tidak meliput kejadian tersebut.

Meski dilarang, Andi Lopes tetap melanjutkan liputannya dan menjelaskan ke polisi bahwa sudah tahu hal mana yang harus diliput.

Menurut Inal, tindakan Kasat Reskrim Polres Baubau ini jelas telah menodai semangat kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Pada Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999, lanjut dia, cukup jelas disebutkan dalam ayat 1 bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kemudian ditegaskan pada ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak  mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi pihak yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 maka ada ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan  yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau  denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Atas kasus ini, AJI Kendari menyatakan sikap; mendesak Kapolres Baubau untuk mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki.

AJI Kendari juga mendesak Kapolda Sultra untuk membina anggotanya yang diduga menghalangi kerja jurnalis di lapangan. “Jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, telah dilindungi oleh undang-undang,” tulisnya.

Selain itu, AJI Kendari menyerukan agar jurnalis tetap tunduk pada kode etik, kode prilaku dan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam melakukan aktivitas peliputan.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman

 

Facebook Comments