Seleksi Calon Sekda Buton Dinilai Ada Indikasi Meloloskan Orang Tertentu

Alimani

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton semakin rumit. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Buton Alimani menilai, lelang jabatan itu tidak transparan. Utamanya menyangkut syarat calon Sekda Buton harus memiliki Diklat Pim II.

Alimani menduga, ada skenario yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buton dan panitia seleksi (Pansel) untuk meloloskan orang tertentu. Salah satu buktinya, tidak ada transparansi mulai pendaftaran sampai penggumuman nama tiga besar saat ini.

“Tidak ada transparansi terkait persyaratan yang wajib di penuhi bagi para calon. Yaitu salah satunya Diklat Pim II,” jelas Alimani saat temui di ruang kerjanya, Selasa 30 Januari 2018.

-Advertisement-

Menurut Alimani, dalam aturan ASN dan Undang-undang tertera yang bisa mengikuti lelang wajib menyertakan sertifikat Diklat Pim II. Namun saat ini salah satu calon Sekda yang masuk tiga besar tidak memiliki syarat tersebut.

Seharusnya, lanjut Alimani, jika ada kebijakan yang mengikuti lelang jabatan tidak memiliki Diklat Pim II sebaiknya diumumkan. Namun yang terjadi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Saya juga bisa, hanya saja saya tahu diri karena tidak memiliki Diklat Pim II. Tetapi dua kali konsultasi ke Kepala BKD Buton tetapi beliau (Zanuriah) katakan tidak bisa karena itu syarat mutlak yang wajib di penuhi,” tegasnya.

Namun, Alimani merasa aneh karena tiba-tiba salah satu calon Sekda Buton yang masuk tiga besar tidak memiliki Diklat Pim II. Makanya, dia mengganggap BKD Buton dan pansel melakukan kebohongan.

“Yang pasti itu jelas melanggar ketentuan ASN dan Undang-undang,” jelasnya.

Atas kondisi itu, Alimani menegaskan, tidak ada gunanya BKD dan Pansel membuka pendaftaran jika hanya ingin meloloskan orang tertentu. Lebih bagus langsung menunjuk orang yang dimaksud. Disamping itu, BKD dan pansel juga buang-buang anggaran dengan melakukan lelang jabatan.

“Bagaimana mungkin seorang Sekda menilai staf atau PNS pangkatnya junior. Jadi bagaimana bisa dia menilai orang lebih senior, kalau dia sendiri kepangkatannya masih junior,” tuturnya.

Kepala BKD Buton Zanuriah membantah semua tudingan itu. Dia menganggap Alimani melakukan pembohongan.

“Karena setiap yang mengambil fomulir pendaftaran kita tidak pernah menyampaikan persoalan itu,” kata Zanuriah dikonfirmasi via telepon, Selasa 30 Januari 2018.

Awalnya, lanjut Zanuriah, calon sekda yang mengikuti lelang jabatan wajib memiliki sertifikat Diklat Pim II. Namun saat melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membolehkan tanpa Diklat Pim II.

Atas kondisi itu, Zanuriah menduga, Alimani menggambil fomulir pendaftaran namun tidak menggembalikan.

“Karena peluang selalu ada. Maka dari itu saya sampaikan kalian daftar dulu jangan sampai nanti ada kebijakan lain. Orang yang tidak mempunyai ruang saja saya suruh daftar karena kita tidak tahu bagaimana perkembangan selanjutnya seperti apa,” tutur Zanuriah.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments