
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Dugaan keterlibatan politik praktis beberapa pegawai di Kabupaten Buton, mendapat tanggapan dari Plt Bupati Buton La Bakry. Orang nomor satu di Buton itu melarang pegawai terlibat politik praktis.
Pada 25 Januari 2018 lalu, beberapa pegawai mengikuti kegiatan silaturahmi dan pengukuhan tim relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023, Asrun dan Hugua di Desa Matanauwe Kecamatan Siontapina.
“Kalau hanya mendengar tidak apa-apa, apalagi itu juga belum masuk tahapan. Tapi kalau terlibat politik praktis itu tidak dibolehkan,” kata La Bakry saat ditemui di rujabnya, Rabu 31 Januari 2018.
Menurut informasi yang diperoleh Camat Siontapina, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buton dan lurah hadir dicara tersebut. Namun kehadiran, Muhammad Amin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buton karena mengantar instrinya (Muhammad Amin) yang merupakan anggota DPRD Buton.
Sedangkan Camat Siontapina La Rahadi berada di lokasi karena dipanggil Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun. Namun tidak terlibat pada mobilisasi massa. Sementara lurah tidak diketahui kapasitasnya saat itu.
“Tapi kalau lurah itu saya belum dapat informasinya apa tujuannya kesitu,” jelas La Bakry.
Menurut La Bakry, sesuai aturan ASN dilarang terlibat politik praktis, seperti menjadi tim kampanye dan memobilisasi massa. Namun, jika hanya sekedar mendengarkan visi-misi calon adalah hak setiap warga negara.
“ASN itukan dalam undang-undang harus netral, tidak boleh gerakan masa dan jadi tim kampanye. Tapi kalau hanya dengar visi- misi calon saya pikir tidak apa-apa, yang tidak boleh itu terlibat politik praktis,” jelas La Bakry.
Sekedar diketahui, tiga ASN yang diduga terlibat politik praktis tersebut, hari ini Rabu, 31 Januari 2018, diagendakan dimintai keterangan oleh Panwaslu Buton.
Reporter: Nia
Editor: Din