Terkait Kasus DAK, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muna Diperiksa Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam.

Raha, Inilahsultra.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akan melakukan pemeriksaan pada Ketua dan wakil DPRD bahkan tim Tim Anggaran Pemeritah Daerah (TAPD) terkait kasus DAK tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara senilai Rl 41 Miliar.

Hari ini, Kamis, 1 Januari 2018, kejaksaan melakukan pemeriksaan pada anggota DPRD antara lain La Ode Iskandar, Abdul Raja, Gamuna dan Febi Rifai karena masuk dalam anggota Banggar.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam saat ditemui di kantornya mengatakan, nanti semua diperiksa baik dari pimpinan DPRD Muna Mukmin Naini, Wakil DPRD  La Ode Dyrun dan Arwin Kadaka, serta seluruh tim TAPD.

-Advertisement-

“Semua akan dimintai keterangan baik pimpinan DPRD, wakil dan seluruh tim TAPD yang bertanggungjawab dengan persoalan dana DAK, namun tetap sesuai prosedurnya, semua diserahkan pada tim pemeriksa,” katanya.

Dijelaskannya, pemeriksaan ketua dan wakil ketua dewan mengenai penyimpangan, sementara Banggar mengenai pembayaran yang dilakukan oleh Pemda Muna, yang pembayarannya melewati tahun.

Untuk diketahui kasus DAK menjerat lima tersangka yakni mantan Kepala DPPKAD, Ratna Ningsih, mantan Kabid Anggaran, LM Taslim, Kabid Pembendaharaan, Hasrun dan mantan Kepala Kasda, Idrus Gafiruddin.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments