Bermasalah, Pekerjaan Jalan Warangga Dihentikan untuk Sementara Waktu

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muna, Awaluddin.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Proyek pekerjaan jalan baru di kawasan hutan lindung Warangga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dihentikan untuk sementara waktu. Pemerintah daerah setempat harus melengkapi terlebih dahulu dokumen izin sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muna, Awaluddin, saat dihubungi Sabtu 3 Februari 2018. Menurutnya, pekerjaan sementara dipending sejak November 2017 karena belum ada izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).

Menurut Awaluddin, setiap pekerjaan yang dilakukan dengan memanfaatkan kawasan hutan lindung harus ada izin, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau luasana kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan dibawah 5 hektare, masih kewenangan (izin) gubernur. Sementara pembukaan jalan di Warangga diatas 10 hektare, harus izin kementerian,” jelas Iran -sapaan Awaluddin.

Politikus PAN ini mengungkapkan, DPRD Muna sudah mengingatkan tentang rencana pekerjaan ini saat rapat dengar pendapat dengan Dinas PU, bahwa proyek jalan Motewe-Watopute yang melintas di hutan Warangga berjudul pelebaran, sesuai nomenklatur. Anggarannya Rp 4 miliar.

“Realisasinya pembukaan jalan baru, yang di Warangga itu. Makanya memang rawan. Bahkan sekarang kepolisian sedang melakukan penyelidikan atas kegiatan itu, karena izin belum ada, sementara fisik sudah jalan,” katanya.

Saat ditanya tanggapannya soal proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap kasus tersebut, Ketua Fraksi PAN DPRD Muna ini tidak ingin berkomentar karena menurutnya hal itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Saya no coment kalau soal itu (penyelidikan polisi). Biarkanlah pihak kepolisian bekerja,” ujarnya.

Selain itu, alumni Universitas Halu Oleo Kendari ini menyampaikan, pihak DPRD Muna pada prinsipnya mendukung program pemerintah daerah dalam pembangunan jalan di Warangga sepanjang dokumen perizinannya terpenuhi.

Penulis: Jumaddin Arif

 

Facebook Comments