
Najib Husen
Kendari, Inilahsultra.com – Bagi anda yang sudah pernah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemecatan, maka tidak bisa lagi maju mencalonkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim seleksi akan membuka pendaftaran calon anggota KPU Sultra, 12 sampai 21 Februari 2018.
KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 telah menetapkan standar calon yang bisa lolos administrasi berkas.
“Syarat menjadi KPU tidak pernah diberhentikan tetap oleh DKPP,” ungkap Ketua Timsel KPU Sultra Najib Husen, Selasa 6 Februari 2018.
Pada seleksi tahun sebelumnya, kata Najib, tidak ada poin itu. Nanti aturan tersebut diberlakukan pada tahun ini.
Khusus anggota penyelenggara yang pernah mendapatkan sanksi teguran sedang atau berat, dalam aturan tersebut tidak melarang untuk maju.
“Dari poin ini hanya yang diberhentikan tetap saja. Namun, semuanya sangat terbuka adanya tanggapan masyarakat,” katanya.
Tanggapan masyarakat dimaksud Najib adalah publik bisa memberikan masukan kepada timsel atas rekam jejak calon, terlebih anggota penyelenggara yang pernah disanksi DKPP.
“Mulai pada 12 Februari sejak mereka mendaftar di Sekretariat timsel, tanggapan masyarakat sudah bisa masuk,” paparnya.
Selain menerima tanggapan masyarakat, timsel juga akan bersamaan melakukan verifikasi berkas terhadap calon komisioner.
“Pada saat mendaftar langsung verifikasi,” paparnya.
Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017, lanjut dia, minimal ada 30 orang yang mendaftar. Bila tidak cukup, maka timsel akan memperpanjang masa pendaftaran.
Ia menjelaskan, ada perbedaan persyaratan ijasah untuk KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Khusus provinsi, syaratnya adalah berijasah S1 dan minimal usia 35 tahun. Sedangkan kabupaten atau kota, minimal berijasah SMA dan berusia 30 tahun.
“Untuk poin syarat yang harus dimasukan berjumlah 17 syarat. Sedangkan dokumen sekitar 20. Mereka wajib menyerahkan syarat dan dokumen ini,” tekannya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman