Pemkab Wakatobi Akan Tinjau Ulang Jarak THM dan Pemukiman Warga

Ilustrasi

Wakatobi, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi akan menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang berada di sekitar pemukiman warga. Pasalnya, ada beberapa THM yang tidak tertib dalam penataan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Wakatobi Hasan mengatakan, keberadaan THM di sekitar pemukiman warga akan ditinjau ulang. Pasalnya, ada aturan yang mengatur antara jarak THM dan pemukiman warga.

“Jarak THM harus 500 Meter dari pemukiman. Hal itu terpampang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Wakatobi,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 8 Februari 2018.

-Advertisement-

Menurut Hasan, belum bisa dipastikan THM yang melanggar. Pasalnya, harus dicek lapangan agar betul-betul akurat.

Bukan hanya pemukiman warga, Peraturan Bupati Wakatobi juga mengatur tentang jarak THM dengan tempat ibadah dan sekolah.

“Nanti kita lihat tempat hiburan malam mana yang melanggar. Kalau melanggar, ya kita tertibkan atau dibenahi kembali. Karena itu ada Perbupnya,” jelas Hasan.

Menurut Hasan, THM harus diatur dengan baik sehingga tidak merugikan warga. Khawatirnya, jika THM tidak ditata, maka akan meresahkan warga sekitar.

Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din

Facebook Comments