Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Kambowa Berhasil Ditangkap Polsek Bonegunu

TR pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap Polsek Bonegunu

Buranga, Inilahsultra.com– Sempat buron beberapa bulan, akhirnya aparat Polsek Bonegunu Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil menangkap TR warga Desa Mata Kecamatan Kambowa, yang merupakan buronan pelaku penganiayaan.

Pelaku berhasil diciduk pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Bonegunu Ipda Sunarton di Desa Lagundi Kecamatan Kambowa, Jum’at, 9 Februari 2018 sekira pukul 10.00 Wita.

TR merupakan pelaku tunggal penganiayaan terhadap Suriono, warga Desa Waoleona Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton. Hal itu sesuai dengan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 27/IX/2017/Sultra/Res Muna/ SPK sek Bonegunu, tanggal 2 September 2017 dan DPO Polsek Bonegunu Nomor : DPO/02/X/2017/ Reskrim Sek tanggal 1 Oktober 2017.

-Advertisement-

Ipda Sunarton mengatakan, kronologis kejadian saat itu korban hendak pulang ke kampung halamannya. Namun, dalam perjalanan korban dihadang oleh pelaku.

“Pelaku langsung menarik baju korban, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan sebanyak 6 kali,” katanya.

 

Akibat kejadian tersebut, tambah dia korban mengalami memar dan luka gores pada bibir, luka memar di bibir, luka gores pada dahi, serta luka gores pada dada.

Pelaku saat ini, terang Sunarton sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Bonegunu untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.

 Reporter: Armawan

Editor : Aso

Facebook Comments