
Ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) akan menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 12 Februari 2018.
Berdasarkan jadwal, mereka akan menjalani sidang pada pukul 09.00 Wita di Kantor Bawaslu Sultra.
Sidang besok ini, diagendakan pemeriksaan teradu dalam hal ini lima komisioner, Herman, Ashadi Cahayadi, Muh Syafaruddin, Seni Marlina, Harmidyawati selaku ketua dan anggota KPU Kab Konawe Selatan.
“Kedua, Aila selaku sekretaris KPU Kabupaten Konawe Selatan juga akan diperiksa,” ungkap Humas DKPP yang diterima Inilahsultra.com, Minggu 11 Februari 2018.
Selain itu, DKPP juga akan meminta keterangan Sunaida, Ilham Alihi Sinta dan Samrin selaku Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan.
“Mereka diadukan oleh Hasni, Awaluddin, dan Muamar selaku ketua dan anggota Panwas Konawe Selatan,” tambahnya.
Diantara dalil aduannya, para teradu meloloskan Parman sebagai anggota PPK Kecamatan Benua padahal yang bersangkutan berstatus aktif sebagai sekretaris PAC partai Gerindra.
“Pemeriksaan terhadap perkara ini akan dipimpin langsung oleh anggota DKPP Alfitra Salam dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Sebagai catatan, usai pemeriksaan, anggota DKPP Alfitra Salam akan menghadiri kegiatan pleno KPU tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman