Tingkat Kinerja dan Kedisiplinan PNS Lingkup Pemkot Kendari Masih Rendah

Kepala BKPSDM Kota Kendari, Zainal Arifin. (int)

Kendari, Inilahsultra.com – Tingkat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS lingkup Pemerintah Kota Kendari dinilai masih rendah, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Berdasarkan hasil sidak dan evaluasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, ASN yang bertugas di kecamatan dan kelurahan, kehadiran tepat waktu hanya 45 persen.

Sedangkan untuk SKPD hanya 75 persen tingkat kedisiplinan terhadap waktu dan kinerjanya.

-Advertisement-

Kepala BKPSDM Kota Kendari Zainal Arifin mengatakan, tingkat kedisipilian waktu dan kinerja PNS ini akan menjadi standar penerimaan tunjangan kinerja daerah (TKD) setiap bulan.

“Karena ini sudah diberlakukan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil berdasarkan penilaian kinerja lingkup Pemerintah Kota Kendari,” kata Zainal Arifin saat memberikan sambutan pada sosialisasi tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil (TP-PNS) tahun 2018, di ruang pola kantor Wali Kota Kendari, Rabu, 14 Februari 2018.

 

Pemberian TP-PNS akan mengacu pada hasil penilaian kinerja yang merupakan hasil perkalian antara sasaran kerja dan prilaku kerja berdasarkan beban kerja, tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Dengan sasaran kerja harus 60 persen dan nilai perilaku kerja harus 40 persen.

Untuk jumlah jam kerja selama 5 hari kerja efektif 37, 5 jam yang sudah ditetapkan.

“Pemberian TP-PNS akan dilihat sesuai perkalian antara sasaran kerja dan perilaku kerja. Kalau sasaran kerja 60 persen dan nilai perilaku kerja 40 persen dengan total 100 persen. Apabila jam kerja mencapai 37, 5 jam akan mendapatkan TP-PNS yang memuaskan,” terangnya.

Dijelaskannya, ASN yang tidak menerima TP-PNS itu ialah  yang tidak masuk kerja atau alpa, sakit selama satu bulan, cuti melahirkan, dan PNS yang sedang sementara dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Maka nilai prilaku kerja mereka ini dianggap nol, dan tidak menerima TP-PNS,” jelasnya.

 

Kemudian, PNS yang tidak membuat laporan atau tidak melaporkan penilaian sasaran kerja dan prilaku kerja setiap akhir bulan berjalan maka akan dikenakan hukuman disiplin kepegawaian, dengan penahanan gaji dan penundaan penerimaan TP-PNS.

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya peraturan Wali Kota, semua PNS dapat meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan sesuai tupoksi masing-masing di setiap SKPD di tahun 2018 ini.

Reporter : Haerun

Editor      : Aso

Facebook Comments