
Yusril Ihza Mahendra dan Bupati Konawe Utara Ruksamin saat kegiatan Partai Bulan Bintang.
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar pleno rekapitulasi verifikasi faktual dan penetapan partai tingkat nasional sebagai peserta pemilu 2019, Sabtu 17 Februari 2018.
Dari 16 partai yang diverifikasi, dua partai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Salah satu partai yang dinyatakan tak lolos pemilu itu diketahui memiliki basis yang cukup besar di Sultra. Bahkan, mampu menempatkan kadernya sebagai Bupati Konawe Utara.
Ia adalah Ruksamin. Selain sebagai Bupati Konawe Utara, ia juga merupakan Ketua DPW PBB Sultra.
Selain di Konut, partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini juga besar di kepulauan Sultra. Kadernya duduk sebagai Wakil Wali Kota Baubau Wa Ode Maasra Manarfa.
Maasra juga, sementara maju sebagai 01 di Pilwali Baubau 2018 melalui pintu PBB dan Gerindra.
Informasi adanya hasil pleno verifikasi faktual ini disampaikan oleh Ketua KPU Sultra Hidayatullah melalui pesan Whastappnya, Sabtu 17 Februari 2018.
Menurut dia, hanya 14 partai politik yang memenuhi syarat (MS) oleh KPU RI.
Yakni, PAN, Berkarya, PDI P, Demokrat, Gerindra, Garuda, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP dan PSI.
“PBB TMS di Papua Barat sedangkan PKPI TMS di Jawa barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua,” ungkap Hidayatullah melalui pesan Whastappnya.
Menurut Hidayatullah, pasca-penetapan TMS ini, diberikan ruang kepada partai politik untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Namun, bila ruang sengketa tidak digunakan, maka kedua paslon ini dipastikan tidak akan bisa ikut pemilu 2019.
“Tapi pasti masuk sengketa. Pengalaman Pemilu 2014, PBB dan PKPI juga TMS dan bersengketa di Bawaslu dan lanjut ke pengadilan dan pada akhirnya menang, maka KPU menetapkan kemudian menjalankan putusan peradilan. Sehingga penomoran PBB dan PKPI setelah nomor urut partai Lokal Aceh,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




