Coklit Pemilih Berakhir, Warga yang Tak Terdaftar Bisa Didata Ulang

Hidayatullah

Kendari, Inilahsultra.com – Pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih telah resmi berakhir, 18 Februari 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra meminta kepada seluruh panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk merangkum seluruh data coklitnya.

-Advertisement-

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menjelaskan, sebagaimana ketentuan PKPU No.2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta PKPU No.1 Tahun 2017 diubah dengan PKPU No.2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali kota dan Wakil Wali kota bahwa 18 Februari 2018 adalah hari ke 30 yang merupakan hari terakhir dari proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh PPDP yang dimulai sejak 20 Januari 2018.

“Maka KPU Provinsi Sultra bertugas memantau, memonitor dan meminta laporan perkembangannya kepada 17 KPU Kabupaten atau Kota se-Sultra terkait tugas akhir PPDP,” ungkap Hidayatullah, Minggu 18 Februari 2018.

Tugas akhir PPDP yang dimaksudnya adalah hasil koordinasi akhir dengan RT/RW atau sebutan lainnya terhadap hasil coklit yang dilakukan menggunakan formulir A-KWK.

Kedua, RT/RW atau sebutan lainnya melakukan pengecekan terhadap pemilih yang terdaftar dalam Formulir A-KWK dan A.A-KWK pada wilayah kerjanya.

Apabila RT/RW atau sebutan lainnya menemukan masih ada data pemilih yang tidak cocok (keliru, tidak lengkap, atau belum terdaftar), PPDP mendatangi rumah pemilih tersebut untuk dicoklit ulang.

“Setelah PPDP koordinasi pada RT/ RW maka PPDP merekapitulasi hasil coklit PPDP selama 30 hari tersebut dituangkan dalam laporan Hasil Coklit PPDP (Formulir A.A.3- KWK) dan KPU Provinsi Sultra memberi toleransi sampai pukul 24.00 Wita malam ini, agar PPDP segera menyampaikan kepada PPS masing-masing,” ungkap Hidayatullah.

Selanjutnya, setelah PPS menerima hasil coklit dari PPDP maka selama 14 hari ke depan mulai hari ini 19 Februari sampai 4 Maret 2018 PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang tetap dibantu oleh PPDP dengan membuat softcopy.

Terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, perbaikan data pemilih yang berbasis TPS, dengan menggunakan formulir Model A.B-KWK.

Terhadap pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-e atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) setempat, PPS menyusun daftar pemilih tersebut menggunakan formulir A.CKWK.

“Kemudian PPS menyusun DPHP dengan menggunakan formulir Model A.B.1-KWK,” paparnya.

“Setelah itu, selama 14 hari diberi waktu sesuai ketentuan dimana PPS menyusun DPHP tersebut maka PPS menggelar rapat pleno terbuka melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemilutakhiran dengan menggunakan formulir A.C.1-KWK,” tambahnya.

Rapat Pleno terbuka tersebut, kata Dayat, PPS wajib mengundang atau menghadirkan PPDP, PPL dan tim kampanye paslon.

Apabila dari ke tiga pihak tersebut memberikan masukan dalam rapat pleno bahwa terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi disertai dengan bukti data yang benar atau data otentik dan tertulis berupa nama pemilih, tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS maka PPS wajib menindaklanjutinya.

“Hasil rapat pleno tersebut PPS menuangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments