
Baubau, Inilahsultra.com – Saudara mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun Nursalam menggugat KPU Baubau. Gugatan Nursalam-Nurmadani terkait penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 lalu.
Nursalam-Nurmadani merupakan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang mendaftar melalui jalur independen. Namun KPU menggugurkan pasangan itu.
Dalam gugatannya, pasangan yang dikenal dengan julukan ‘Sang Kaisar’ itu tak menginginkan ditetapkan juga sebagai pasangan calon. Tetapi ada beberapa pasangan yang harus dibatalkan pencalonannya.
“Klien kami legowo tidak ditetapkan sebagai Paslon (pasangan calon). Tetapi mereka juga menginginkan beberapa Paslon lain dibatalkan juga pencalonannya,” ungkap Apri Awo, Kuasa Hukum pasangan Nursalam-Nurmandani, di Kantor Bawaslu Baubau, Senin 19 Februari 2018.
Kata dia, kliennya memang mengaku tidak memenuhi syarat karena permasalahan syarat dukungan minimal yang tidak terpenuhi. Tetapi, pasca penetapan pasangan calon, Sang Kaisar melihat bahwa ada beberapa pasangan calon lainnya yang juga tidak memenuhi syarat.
“Asumsinya adalah kenapa saya tidak memenuhi syarat dan mereka juga tidak memenuhi syarat tetapi mereka diloloskan dan saya tidak,” ujar Apri.
Yang dimaksud beberapa Paslon, tambah Apri, yakni Ahmad Arfa, pasangan wakil dari H Yusran Fahim kemudian La Ode Yasin, pasangan wakil dari Roslina Rahim. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keduanya diduga cacat formil maupun materil.
“SKCK dari kedua orang tersebut tidak diketahui apa materinya (isinya, red) hingga sekarang. Tetapi untuk lebih jelasnya, nanti kami akan ungkapkan semua di persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, KPU Baubau melalui kuasa hukumnya, Bosman menuturkan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau telah dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam tuntutan penggugat sangat jelas bahwa bukan untuk ditetapkan juga sebagai pasangan calon. Tetapi meminta untuk membatalkan penetapan pasangan calon beberapa paslon.
“Apa pun keputusan Panwaslu kami wajib melaksanakan. Mau disuruh batalkan, kita batalkan. Mau disuruh tetapkan, kita tetapkan,” singkatnya.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din