Baubau, Inilahsultra.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik calon Wakil Wali Kota Baubau Ahmad Arfa dan La Ode Yasin Mazadu klir. Bawaslu dianggap tidak berhak mencabut SKCK keduanya.
Hal itu diungkap saksi ahli yang diajukan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nursalam-Nurmandani, Kamaruddin Jafar SH MH.
Itu diungkap pada sidang kedua Musyawarah Sengketa Pilkada, Rabu 21 Februari 2018. Saat itu agenda sidang mendengarkan keterangan pakar hukum tata negara, Kamaruddin Jafar SH MH.
Kamaruddin Jafar SH MH menjelaskan, Bawaslu memang diberikan otoritas untuk menguji SKCK yang disoal itu. Hanya saja, Bawaslu tidak berhak mencabut SKCK dari kedua calon wakil itu. Pasalnya, Bawaslu hanya bisa melahirkan rekomendasi ke KPU Baubau untuk mengoreksi SKCK itu.
“Yang berwenang membatalkan SKCK itu hanya Kepolisian dan KPU. Tetapi KPU bukan membatalkan SKCK, tetapi membatalkan syarat ketidak terpenuhan pencalonan,” jelasnya.
Kamaruddin merinci, Peraturan Kapolri nomor 18/2014 khususnya pasal 18 ayat (1) menyebutkan masa berlaku SKCK ditetapkan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan masa berlaku SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak pidana dan ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.
“Jadi, SKCK-nya bisa dianggap cacat dan dicabut jika ditemukan ada dugaan tindak pidana yang belum termuat dalam berkas SKCK,” tukasnya.
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau H Yusran Fahim-Ahmad Arfah (HYF-Ahmad), Rendi Saputra SH MH menambahkan, dengan hadirnya saksi ahli dalam sidang tersebut justru mempertegas dan membuat terang persoalan SKCK itu.
“Saya kira tidak ada masalah dengan SKCK. Semua dugaan tindak pidana itu sudah dimasukkan dalam berkas SKCK yang diterbitkan,” tambahnya.
Dua kali persidangan, urai Rendi, semua dugaan tindak pidana yang dilakukan bakal pasangan calon itu terjadi sebelum SKCK diterbitkan. Dan SKCK yang diterbitkan itu bisa dicabut jika ada dugaan tindak pidana baru yang belum dimuat dalam berkas SKCK.
“Benar yang dikatakan saksi ahli kalau semua dugaan tindak pidana belum masuk di SKCK maka konsekuensinya dicabut. Dan dibuatkan SKCK baru dengan memuat dugaan tindak pidana yang baru itu,” tandasnya.
SKCK kedua calon wakil wali kota itu dipersoalkan karena diduga terkait tindak pidana. Ahmad Arfa diduga sudah menjadi tersangka untuk sebuah kasus. Sedangkan La Ode Yasin Mazadu diduga menjadi terlapor dalam sebuah kasus.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din