Maksimalkan Kerja APIP, Pemkot Kendari Teken MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (tengah) bersama Kapolres Kendari Sigit Hariadi (kiri) dan Kepala Kejaksaan Kendari Andi Rumpang (kanan) menandatangani MoU penguatan kinerja APIP Kendari.

Kendari, Inilahsultra.com-Memaksimalkan kerja aparat pengawas intern pemerintah (APIP) Kendari, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menandatangani perjanjian Nota Kesepahaman Memorandum of Inderstanding (MoU) dengan Kepolisian dan Kejaksaan, di kantor Wali Kota Kendari, Senin, 26 Februari 2018.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP), Kapolres Kendari Sigit Hariadi, dan Kepala Kejaksaan Kendari Andi Rumpang, dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Kendari Samsudin Rahim, dan Kepala BPPRD Kota Kendari Nahwa Umar.

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra mengatakan, presiden telah mengintruksikan kepada semua kepala daerah bersama jajarannya untuk selalu berhati-hati dalam hal tata kelolah keuangan di pemerintahan. Seyogyanya yang harus dilakukan adalah untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan yang prefentif dalam pengelolah keuangan pemerintah.

-Advertisement-

Dengan banyak fenomena yang terjadi selama ini, banyak kepala daerah yang terkena musibah operasi tangkap tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). Setelah dilakukan pengkajian atau pemeriksaan bukan bupati, wali Kota atau gubernur yang terkena OTT secara langsung.

Tapi faktanya dari pengembangan kasus yang kemudian selalu menjadi perintah oleh pimpinan daerah kepada jajaran dibawahnya.

“Setelah dilakukan pengkajian oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dengan kejadian OTT ini. Selalu dilakukan seoramg pimpinan memberikan perintah kepada jajarannya dan inilah peran kita semua untuk ekstra hati-hati dalam mengelolah anggaran yang ada,” kata ADP.

ADP mencontohkan, di Kabupaten Jombang terdapat satu kasus pungli Rp 400 juta yang terjadi di Puskesmas. Padahal sekelas puskesmas itu hanya tempat transit untuk berobat, dengan kejadian ini pasti banyak orang yang terorganisisr yang terlibat didalamnya.

“Dengan ini saya harapkan kepada seluruh jajaran pemerintah kota untuk menghindari hal-hal yang seperti ini, jangan melakukan pungli dengan melibatkan orang banyak. Ini salah satu tindakan yang dilarang dan sangat rawan sekali saat ini,” himbaunya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Kendari Andi Rumpang menguraikan, MoU ini menindaklanjuti perjanjian antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri. Maka dari itu, kejaksaan mengadakan kerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian di daerah, untuk memaksimalkan kerja APIP Kendari.

Sehubungan dengan penanganan pengaduan masyarakat yang akan diterima oleh aparat penegak hukum dalam hali ini kejaksaan, kepolisian dan laporan pengaduan yang diterima oleh APIP

“APIP harus menjadi salah satu pintu masuk pengaduan masyarakat sebelum laporan pengaduan itu akan ditangani langsung oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Semua laporan pengaduan masyarakat baik diterima oleh APIP maupun aparat penegak hukum, harus diserakan terlebidahulu ke APIP. Supaya APiP dapat merumuskan, apakah akan ditindaklanjuti dengan proses hukum atau tidak sebelum diajukan melalui penyelidikan dan penindakan.

“Jadi APIP ini memiliki kewenangan pengaduan masyarakat yang masuk melalui mereka atau melalui kejaksaa dan kepolisian, mereka ini mempunyai kewenangan sepenuhnya,” tutupnya.

 

Reporter : Haerun

Editor      : Aso

 

Facebook Comments