Tanpa Izin Bupati, Pimpinan OPD Muna Dilarang Keluar Daerah 

Amirudin Ako
Bacakan

Raha, Inilahsultra.com– Bupati Muna LM Rusman Emba  mengeluarkan surat edaran nomor 090/240 tahun 2018 tentang larangan untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan berlaku pada tanggal 1 Maret 2018.

-Advertisement-

Dalam  rangka pelaksanaan efektifitas  pemerintahan, pembagunan dan kemasyarakatan serta penguatan pelayanan masyarakat lingkup Pemda Muna, maka perlu melakukan diantaranya  OPD tidak melakukan perjalanan keluar daerah dengan pengecualian mendapatkan izin Bupati Muna dan tujuan dinas memiliki asas manfaat terhadap pelaksanaan pemerintah serta pembangunan.

Selain itu, OPD dituntut untuk mengefektifkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan tugas pokok pemerintah dan utamanya meningkatkan pelanyanan masyarakat.

Kabag Humas dan Protokoler Pemda Muna Amirudin Ako saat dikonfirmasi terkait surat edaran, Selasa 27 Februari 2018, membenarkan terkait larangan OPD tidak melakukan perjalanan keluar daerah dengan pengecualian mendapatkan izin Bupati Muna.

“Surat edaran tersebut akan diterapkan mulai 1 Maret 2018, dengan tujuan  menjadi efektif untuk melayani masyarakat. Ini pengalaman ditahun 2017 banyaknya kepala OPD keluar daerah atau perjalanan dinas namun tidak memiliki asas manfaat,” katanya.

Surat edaran itu juga ikut dibenarkan Kabag Penunjang urusan pemerintahan Siti Sunarti menambahkan bahwa surat edaran dinomor kemarin, Senin, 26 Februari 2018.

“Surat ederan tersebut dinomor sekaligus distempel kemarin untuk diedarkan pada OPD,” singkatnya.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments