
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Buton tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap kapal Redi yang selama ini beroperasi di Perairan Pasarwajo Kabupaten Buton. Pasalnya, titik nol pesisir pantai menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra.
“Untuk kapal Redi dapat beroperasi paling tidak 4 mil lebih dari titik nol pesisir pantai. 1 mil sama dengan 1,8 kilometer,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perikanan DKP Buton, Yusuf menangapi tuntutan nelayan tradisional yang melakukan aksi unjuk rasa, Jumat 2 Maret 2018.
Yusuf menyebutkan, seluruh kapal Redi yang beroperasi tidak ada yang melapor ke DKP Buton. Padahal idealnya, kapal tersebut harus melapor.
Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun mengatakan, karena keberadaan kapal Redi sudah meresahkan nelayan tradisional, sehingga DKP Buton harus menghentikan sementara aktifitas kapal Redi itu.
“Aturan yang diturunkan dari pusat. DPRD bukan pengambil keputusan, tapi secara teknis menampung aspirasi dan disampaikan ke provinsi, mudah-mudahan didengarkan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Rafiun juga meminta kepada DKP agar dalam menerbitkan izin perikanan tidak merugikan nelayan tradisional. Sehingga para nelayan tradisional bisa mendapatkan penghidupan yang layak.
Rafiun mengakui, sejak beroperasinya kapal Redi/pelingkar tahun 1999 lalu, nelayan tradisional di Kabupaten Buton khususnya di wilayah Pasarwajo sudah kesulitan mendapatkan ikan. Sebab, alat yang digunakan kapal pelingkar moderen. Sehingga kemampuan tangkapnya untuk semua ukuran ikan.
Reporter: Nia
Editor: Din