
Istri Asrun saat mendampingi pasangan Asrun-Hugua mendaftar di KPU Sultra
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra mengingatkan istri Asrun, Sri Yastin untuk tidak melakukan kampanye di Pilgub Sultra 2018.
Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur Sultra Hugua menyatakan kepada beberapa media bahwa Sri Yastin akan menggentikan suaminya untuk berkampanye memenangkan pasangan berakronim BERKAH itu.
“Menanggapi pemberitaan ini, Bawaslu Sultra menghimbau kepada istri Asrun sebagai ASN yang ingin ikut langsung mengkampanyekan paslon Asrun-Hugua agar membatalkan niatnya tersebut,” tekan Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, Jumat 9 Maret 2018.
Sebab, lanjut dia, dalam Surat Edaran Kemenpan-RB No: B/36 Tahun 2018 membolehkan istri atau suami paslon yang PNS hanya sebatas ikut mendampingi saja.
“Jika suami/istri yang jadi paslon berkampanye hanya sebatas untuk mendampingi saja dan sifatnya pasif, tapi tkdak dimaksudkan seperti penafsiran istri Asrun yang ingin berkampanye,” katanya.
Ia melanjutkan, ia boleh mendampingi suami atau istri asal harus cuti sebagai PNS di luar tanggungan negara.
“Bila istri Asrun ikut berkampanye maka yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan kampanye dan diancam denga pidana penjara. Ancaman pidana penjara juga berlaku bagi paslon yang melibatkannya ikut berkampanye,” tegasnya.
Ia menyebut, istri yang mendampingi itu juga dilarang menggunakan simbol-simbol paslon atau partai
“Bunyi SE-nya, istri itu hanya mendampingi suami yang jadi paslon dan tidak mendampingi yang lain. Posisinya pun hanya duduk diam, bersifat pasif. Tidak menggunakan atribut paslon, tidak menggunakan atribut partai atau atribut lain yang berkaitan dengan politik. Sebaiknya dan kami mengimbau pak Hugua tidak melibatkan ibu Sri Yastin karena beliau adalah PNS,” tuturnya.
Bila mengikutkan istri Asrun dalam kampanye, kata dia, maka Hugua sebagai paslon berpotensi melanggar aturan begitu pula Sri Yastin berpotensi melanggar aturan pilkada dan aturan ASN.
“Pada Pasal 70 UU Pilkada, paslon dilarang melibatkan pejabat dan ASN, dan pasal 71 ASN dilarang mengambil langkah yang menguntungkan atau merugikan paslon,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman