
General Manager dan Branch Manager PT VDNI
Kendari, Inilahsultra.com – Manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) memberikan klarifikasi atas isu lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Pada Kamis lalu, ratusan warga dari berbagai desa di Kecamatan Morosi menggelar demonstrasi di gedung DPRD Sultra terkait masalah limbag lingkungan yang mencemari tambak warga.
Tak hanya itu juga, perusahaan investasi Tiongkok ini dinilai tidak menyalurkan Corporate Social Responsibility(CSR) kepada warga sekitar pabrik smelter.
Selain menggelar demo di DPRD Sultra, massa juga turut mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melaporkan manajemen VDNI karena kerusakan lingkungan dimaksud. Termasuk, aksi premanisme yang dilakukan oknum terhadap warga yang menggelar protes.
Deputy Branch Manager PT VDNI Chairillah Wijdan mengaku, hingga saat ini perusahaan PT. VDNI sebagai suatu korporasi tidak pernah mendapat laporan polisi/pengaduan resmi dari pihak manapun, baik terkait dengan CSR atau limbah dimaksud.
Terkait dengan aksi premanisme, secara tegas PT. VDNI menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah menggunakan atau memelihara preman untuk menjaga perusahaan sebagaimana dituduhkan.
“Selama ini pengamanan perusahaan diambil alih langsung oleh security internal perusahaan dan dibantu oleh personil kepolisian dari Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (PamObvit) Polda Sultra. Adapun jika ada tindakan penganiayaan yang terjadi di dalam ataupun diluar perusahaan, itu murni menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut, dan bukan merupakan tanggung jawab hukum perusahaan (korporasi),” paparnya.
“Atas hal itu, perusahaan PT. VDNI meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Dan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Kasat Reskrim Polres Konawe bahwa benar saat ini perkara penganiayaan yang dimaksud sedang dalam proses penyidikan di Polres Konawe,” tambahnya.
Menyangkut realisasi CSR, pria yang akrab disapa Nanung ini menyebut bahwa sejauh ini perusahaan telah melakukan kerjasama program dengan pihak ketiga dalam hal ini Universitas Halu Oleo Kendari untuk melakukan study dan design tentang CSR khususnya bagi masyarakat di lingkungan kawasan industri. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat hingga saat ini belum ada regulasi khusus atau semacam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang kewajiban sosial perusahaan di lingkungan Kabupaten Konawe.
“Pihak PT. VDNI saat ini tinggal menunggu hasil kajian akademis dari Universitas Halu Oleo Kendari tersebut sebagai pedoman untuk melaksanaan kewajiban social perusahaan. Jika regulasi CSR ini sudah ada dan telah disepakati bersama oleh DPRD dan pihak pemerintah setempat, maka dengan sendirinya Perusahaan PT.Virtue Dragon Nickel Industry siap melaksanakan kewajiban CSR dimaksud sesuai dengan regulasi yang telah disepakati tersebut,” ujarnya.
Menyangkut limbah perusahaan yang mencemari tambak warga, Nanung menyebut itu adalah hoaks.
“Hingga saat ini PT. VDNI belum pernah menerima laporan polisi/pengaduan resmi terkait dengan limbah tersebut. dan khusus untuk limbah ini, juga perlu ada pendapat ahli untuk membuktikan bahwa apakah benar limbah tersebut bersumber dari aktifitas perusahaan, karena bisa saja matinya ikan tambak disebabkan oleh faktor alam itu sendiri,” tuturnya.
Pihak VDNI juga membantah telah menghilangkan 86 sertifikat tanah milik warga.
Menurutnya, sertifikat tanah yang dituntut oleh warga masyarakat saat ini berada dalam penguasaan PT. Konawe Putra Propertindo (KPP), bukan pada PT. VDNI sebab saat itu yang melakukan transaksi jual beli atas tanah dimaksud adalah antara PT KPP dengan warga masyarakat itu sendiri.
“Jadi yang bertanggung jawab atas seluruh sertifikat tanah beserta pemecahan sertifikat dimaksud adalah PT. KPP. Meskipun demikian sebagai tanggung jawab moral PT VDNI telah melakukan langkah persuasif, memediasi serta menghubungi pihak PT. KPP untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya perihal pemecahan sertifikat,” tuturnya.
Penulis : Haerun