
Ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Sahrin ditangkap Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dalam dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Selama tiga tahun, sejak 2011 sampai 2013, Sahrin yang juga Direktur PT Daka Migas menggelapkan solar yang sejatinya diperuntukkan menjadi bahan bakar nelayan di Soropia.
Modusnya, perusahaan miliknya dipercaya sebagai penyalur solar subsidi kepada nelayan. Namun faktanya, solar itu tak sampai kepada nelayan di Soropia.
Akibatnya, nelayan bersama kepala desa setempat, melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Pada 2015 lalu, Polda Sultra menetapkan Sahrin sebagai tersangka. Ia diduga memanipulasi laporannya ke Pertamina terkait jumlah penyaluran BBM di Soropia.
“Dia membuat laporan fiktif ke Pertamina. Padahal, solar itu tidak sampai di masyarakat. Ada beberapa yang sampai, tapi tidak secara keseluruhan,” kata Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Senin 12 Maret 2018.
Selama tiga tahun itu, Sahrin mendulang untung dari praktik korupsi BBM solar untuk rakyat miskin.
Setiap bulan, PT Daka Migas mendapatkan jatah 60 ton solar dari PT Pertamina untuk disalurkan ke nelayan. Tapi, warga hanya mendapatkan sekitar 5 ton solar, sangat kecil dibandingkan kebutuhan nelayan.
“Selama 2011-2013 nelayan tidak menentu mendapatkan solar. Setiap bulan ia menyalurkan 60 ton solar, tapi yang sampai hanya 5 ton ke nelayan,” bebernya.
Bila dikalkulasi selama tiga tahun, perusahaan milik adik Ali Mazi ini telah mengelola BBM solar sebanyak 2.160 ton.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra pun telah mengeluarkan hasil audit atas korupsi BBM bersubsidi ini. Total kerugian negara Rp 11,3 miliar.
Lantas dijual kemana BBM tersebut?
Dolfi belum mengetahui secara pasti. Pastinya, penyidik akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut
“Yang itu belum diketahui, sekarang lagi berkoordinasi dengan kejaksaan mereka minta berkas dulu untuk dipelajari kembali. Satu dua hari ini baru masuk tahap dua,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman