75 Ton Garam di Baubau Disita BPOM Sultra

Petugas BPOM menghitung jumlah garam yang disita.

Baubau, Inilahsultra.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra menyita garam sebanyak 75 ton di salah satu gudang di Kota Baubau, Selasa 13 Maret 2018. Garam tersebut merupakan milik PT Graha Niaga Buton.

Garam dengan merk Cap Malige yang sudah lama beredar di Kota Baubau dan beroperasi sejak tahun 1997 itu disita karena tidak memiliki izin edar dan tidak mempunyai label SNI.

Kepala BPOM Sultra, Drs Leonard Duma Apt MM mengungkapkan, sebagaimana ketentuan bahwa produk pangan SNI yang diedarkan dalam kemasan untuk masyarakat wajib memiliki izin edar dari Balai POM.

-Advertisement-

“SNI-nya tidak diperbarui dan belum pernah mempunyai izin edar dari Balai POM dalam bentuk nomor MD sebagai produk pangan dalam negeri,” ungkapnya.

Pria yang baru delapan hari menjabat Kepala BPOM Sultra ini menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan telah diberi peringatan dan bahkan pernah di beri pembinaan.

“Kita kaji dulu, pidana atau tidak. Memenuhi unsur atau tidak, baru kita menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.

Kata dia, operasi yang digelar hari ini merupakan operasi Opson yang merupakan tindakan penegakan hukum dibidang pelanggaran pangan yang diikuti oleh 94 negara di dunia.

“Semua kegiatan kita dipantau oleh interpol, karena ini menjadi satu kesatuan untuk dikaji Badan Kesehatan dunia,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik perusahaan Jafar Malle menuturkan, pihaknya sudah menindaklanjuti terkait pembuatan SNI tersebut. Hanya saja, untuk membuat SNI membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Biayanya itu sekira Rp 39 juta. Kita sebagai pengusaha kecil begini butuh waktu untuk mengumpulkan dana karena berapa saja keuntungan garam,” keluhnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments