Buntut Penyitaan 75 Ton Garam, PT Graha Niaga Buton Berhentikan 15 Karyawan

Djafar Malle saat menunjukkan sertifikat penggunaan SNI.

Baubau, Inilahsultra.com – Buntut penyitaan garam milik PT Graha Niaga Buton bercap Malige oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra membuat 15 karyawan perusahaan diberhentikan.

“Karyawannya itu orang sekitar sini. Kemarin itu pas penyitaan, mereka langsung menangis karena mereka tidak bisa bekerja lagi,” curhat pemilik perusahaan yang berdiri sejak tahun 1997 itu, Djafar Malle dikediamannya, Rabu 14 Maret 2018.

Bahkan, lanjut Djafar, dengan adanya penyitaan garam memicu kelangkaan di Kota Baubau. Pasalnya, kebanyakan masyarakat Kepulauan Buton (Kepton) khususnya Baubau, mengkonsumsi garam Malige.

-Advertisement-

“Masyarakat itu resah dengan penyitaan ini. Tadi saja, sudah ada masyarakat yang datang menanyakan garam. Tapi apalah daya,” keluh pria yang beralamat di Jalan Wa Ode Wau Kelurahan Bonebone Kota Baubau itu.

Mengenai SNI, tambah Djafar, dalam sertifikat yang diterimanya tidak tertulis jangka waktu masa aktifnya. Hanya, tertulis SNI berlaku selama perusahaan terus beroperasi.

“Saya kan masih sementara pengurusan nomor MD. Tetapi tidak bisa dikeluarkan kalau SNI sudah mati. Nah SNI inikan tidak ada kata-kata mati. Saya bingung juga kemarin,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments