
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Ratusan nelayan Kabupaten Buton baik nelayan tradisional dan nelayan redi melakukan unjuk rasa di DPRD Buton, Jumat 16 Maret 2018. Mereka mempersoalkan kehadiran kapal redi ilegal yang sudah mencapai 100 unit.
Redi ilegal itu berasal dari Sinjai dan Bone Sulawesi Selatan. Mereka mencari ikan di wilayah perairan Kabupaten Buton.
Salah satu nelayan lokal Laode Umar mengatakan, redi itu sudah melanggar aturan apalagi redi dan rompong sudah berada di dalam teluk.
Menurut dia, jika persoalan ini tidak diselesaikan akan menjadi masalah besar. Makanya masyarakat mengadu ke DPRD Buton agar nasib nelayan lokal diperhatikan.
Nelayan lainnya, La Ndalu mengatakan, pemilik rompong saat ini resah sehingga banyak nelayan lari keluar daerah dan tidak melaut lagi.
“Dulu rumah yang paling mewah rumah nelayan pesisir. Dengan adanya redi ilegal tidak ada lagi pendapatan nelayan lokal. Ini jadi masalah bagi kami,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra Tri Kusno mengatakan, secara keseluruhan hanya ada delapan redi yang memiliki izin di Kabupaten Buton. Selain itu semuanya ilegal.
“Kami dari provinsi hanya mengeluarkan delapan izin untuk redi di Buton. Kalau ada yang lain itu illegal bahkan kalau menangkap ikan itu bisa dikatakan mencuri,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, rencananya DKP bersama Polisi Air akan melakukan pengawasan langsung menertibkan kapal redi yang tidak memiliki izin. Apalagi jumlahnya sudah mencapai ratusan.
Dia mengakui secara nasional kondisi potensi perikanan laut menurun. Makanya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah membuat aturan perihal penangkapan ikan.
Dia menjelaskan, kapal yang datang dari luar seharusnya Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu. Jika dibiarkan maka akan berpengaruh dengan potensi daerah.
“Harus ada MoU-nya dulu. Yang ada saat ini hanya kasihan makanya selalu diloloskan,” ujarnya.
Terkait semua permasalahan yang terjadi, lanjut dia, karena lemahannya pengawasan. Untuk melakukan hal itu sangat sulit karena DKP belum menunjuk cabang untuk melakukan pengawasan.
“Perikanan kita secara nasional mengalami penurunan potensi kelautan sehingga Kementeian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan yang membatasi untuk menangkap ikan. Jika tidak, akan menghabisi ikan kita. Aturan memang ada tapi pengawasan di lapangan kurang, makanya perlu didukung Polri,” ujarnya.
Kepala DKP Buton Ir Sudirman mengatakan, sejak 1 Januari 2014 seluruh kewenangan DKP dari nol kilometer sudah diambil alih provinsi. Parahnya, anggaran melakukan pengawasan dihilangkan.
“Jika dianggarkan ini akan jadi temuan BPK,” ujarnya.
Menurut dia, yang ada di DKP Kabupaten Buton saat ini hanya pemberdayaan seperti pembuatan perahu dan fasilitas tangkap lainnya.
Reporter: Nia
Editor: Din