
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buton telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Waoelona Kecamatan Lasalimu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Senin 19 Maret 2018.
Ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD tahun 2016 itu. Keduanya adalah Kepala Desa (Kades) Kakenauwe Tasman (42) dan bendahara Desa Kakenauwe berinisial JM (33).
“Telah dilakukan tahap dua, berkas kasus dan dua tersangka dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri melalui Kanit Pidsus Aiptu Arifuddin SH, Senin 19 Maret 2018.
Dia mengatakan, selain berkas dan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa kwitansi pembelian (rekening koran), surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan, buku rekening, proposal DD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tanda bukti kas.
Ia menambahkan, Tasman merupakan Kedes Kakenauwe diciduk di Kampung Wapus Distrik Bahamdandara Kabupaten Fakfak Papua Barat, pada 16 November 2017 lalu. Ia sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO selama sebulan lebih.
Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buton sejak 21 November 2017.
“Jika dihitung sampai hari ini susah 119 hari mendekam di Rutan Polres Buton,” ungkap Arifuddin.
Dalam kasus dugaan korupsi DD ini, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka Tasman berdasarkan hasil diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra mencapai Rp 310 juta.
Tersangka menggelapkan DD tahun 2016 untuk pekerjaan rabat beton dan perbaikan sarana air bersih. Kedua kegiatan itu tidak terlaksana.
Atas dasar itu, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Nia
Editor: Din




