Ketua KPU Sultra Polisikan Pemilik Akun Facebook Tie Saranani

Hidayatullah saat melapor di Polda Sultra. 

Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah mempolisikan pemilik akun Facebook Tie Saranani, Rabu 21 Maret 2018.

Hidayatullah mendatangi Polda Sultra didampingi saudaranya yang juga pengacara Abdul Rahman. Ia melaporkan Titing Suryana Saranani (pemilik akun Facebook Tie Saranani) karena dianggap menulis status fitnah di Facebooknya bahwa ia terlibat dalam kasus suap Adriatma Dwi Putra dan Asrun.

-Advertisement-

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, status Tie Saranani di Facebook merupakan tuduhan serius kepadanya.

“Tuduhan serius kepada saya bahwa menerima hadiah tanpa bukti dan dasar itu sudah tersebar dan publik sudah justifikasi,” ungkap Hidayatullah.

Selain Tie Saranani, Hidayatullah juga meminta agar yang memberikan pernyataan di daftar komentar status Tie Saranani turut dipanggil.

“Saya selaku pribadi difitnah dan dicemarkan nama baik saya. Dan itu berita bohong serta penyesatan,” tekannya.

Hidayatullah menyebut, atas status Tie Saranani itu, dirinya dianggap telah menerima hadiah dari Asrun, padahal hal itu tidak benar.

“Saya sudah dijustifikasi soal itu.
Ini hoaks, ini fitnah dan mencemarkan nama baik saya,” tuturnya.

Tie Saranani dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Bila terbukti bersalah, Tie bisa dipenjara 15 tahun kurungan.

Sementara itu, Titing Saranani yang dikonfirmasi melalui massenger Facebooknya mengaku, Hidayatullah berhak melapor ke polisi.

“Itu haknya, untuk Lapor sy….jika dia Tersinggung sy minta maaf atas opini sy pd statusku diFB,” ungkap Tie Saranani.

Menurut dia, tulisan di dinding Facebooknya merupakan opini dari info yang ia peroleh dari orang terpercaya termasuk juga dari berita di media.

“Koran cetak maupun koran OL yg memuat ttng KPK memanggil ketua KPU…logika berfikir sy,KPU kan institusi independen kok WAlikota di OTT Ketua KPU di Panggil,” katanya.

Ia melanjutkan, Hidayatullah harusnya dipanggil untuk dimintai keterangannya di KPK pada 17 Maret 2018. Tapi mantan anggota KPU Kota Kendari itu malah mengundur waktu kehadirannya ke KPK pada 28 Maret 2018.

“blm ada waktu untuk KPK tp untuk lapor tie yg nota bene Rakyat biasa dia ada wkt…berarti dia lecehx KKP (makusdnya, KPK). lagian sy itu menulis PAJERO ATAU APALAH….yg berarti bisa pajero bisa,fortuner,bisa pete pete bisa cm duit bisa jg proyek dll,” katanya.

Menurutnya, Hidayatullah melaporkan dirinha karena bentuk kepanikan atas masalah tersebut.

“Dan Salah Alamat. Seharusx KPK dounk yg dia lapor pencemaran nama baik krn sdh bikin n sebarkan berita,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments