
Kendari, Inilahsultra.com – Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Hidayatullah SH, meminta kepada KPU kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya untuk melakukan supervisi dan turun langsung melihat pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.
DPS kata dia mulai diumumkan Sabtu 24 Maret sampai dengan 02 April 2018 untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.
“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran KPU Kab/Kota hingga PPK untuk supervisi dan turun langsung melihat pengumuman DPS di kantor PPS masing-masing,” kata Hidayatullah, melalui rilis persnya, Sabtu 24 Maret 2018.
Hidayatullah mengatakan, KPU Kab/Kota bersama PPK dalam supervisi langsung tersebut harus melakukan upaya-upaya alternatif yang bisa disupervisi untuk PPS guna mengefektifkan Pengumuman DPS dan mendapat tanggapan masyarakat.
Upaya tersebut meliputi; pertama, mengundang PPDP untuk melihat pengumuman/melakukan cek data pemilih pada DPS. PPS mengundang secara resmi PPDP ke kantor kelurahan/desa;
Kedua, PPS menemui PPDP untuk memperlihatkan dokumen DPS dan meminta tanggapan PPDP. Ketiga, mengundang pengurus RT/RW/Kades/Lurah/Kepala kampung/sejenisnya untuk melihat dan memeriksa DPS warganya masing-masing.
Keempat, membuat pengumuman pada rumah ibadah/pasar/tempat strategis agar warga setempat untuk melakukan cek data diri pemilih ke ktantor desa/kelurahan setempat.
Kelima, menggunakan media sosial berupa akun FB/WA untuk penyebaran informasi pengumuman DPS. Bila menggunakan FB, tag sebanyak mungkin warga desa/kelurahan, seperti, akun FB PPDP/Pengurus RT/RW/dan seterusnya. Untuk WA dilakukan hal yg serupa, khususnya ke grup WA masing-masing warga yg masuk dlm lingkup satu TPS tertentu.
Keenam, untuk mengefisienkan point 5, PPS dapat membuat rekap perubahan dapat pemilih dari A-KWK menjadi A.1-KWK yg dapat meliputi : Jumlah Pemilih Laki-Laki, Perempuan, Total pada form A-KWK dan A.1-KWK serta selisih kurang atau bertambah.
Ketujuh, dapat pula dimungkinkan PPS mencantumkan kontak person PPS via SMS-Center atau WA-Center yg bisa dihubungi oleh pemilih;
Kedelapan, melakukan program Layanan Jemput Pemilih apabila pemilih merasa belum terdaftar dan hasil dari proses point (7) terkonfirmasi belum terdaftar.
“Layanan Jemput Pemilih sebagai komitmen PPS untu mendata seluruh pemilih di Kelurahan/desa masing-masing apabila masih ada yg blm terdaftar;” terang mantan Ketua KPU Kota Kendari ini.
Selanjutnya, PPS mengirim surat ke Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sejak sekarang dan menyampaikan tahapan pengumuman dan tanggapan/masukan masyarakat dan meminta apabila ada temuan PPL hasil pengawasan dlm rentang waktu tersebut untuk disampaikan pada masa perbaikan DPS oleh PPS.
Selain menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota, dalam tujuan yang sama, KPU Sultra akan melakukan supervisi dan monitoring atas pengumuman DPS tersebut.
Penulis: Jumaddin Arif




