Bawa Sabu 34 Gram, ABK Kapal Malam Raha-Kendari Diciduk Polres Muna

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat konferensi pers atas penangkapan pengedar sabu 34 gram, Senin, 26 Maret 2018.

Raha, Inilahsultra.com– Kepolisian Resort (Polres) Muna Kembali melakukan penangkapan terhadap terduka pengedar sabu. Pelaku diketahui sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal malam rute Kendari-Raha.

Penangkapan yang dilakukan
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna pada Sabtu, 24 Maret 2018 itu, pelaku diduga hendak mengantar paket sabu dengan berat 34 Gram yang terbungkus dalam sebuah gardus.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat konferensi pers menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, sekira ukul 10:32 Wita saat kapal sandar di pelabuhan Nusantara Raha.

-Advertisement-

Terduga, pengedar sabu sebagai salah satu ABK kapal sekaligus sebagai koki yang berinisial HI (33) warga asal Bira Kecamatan Wangi Wangi Kabupaten Wakatobi.

“Tim Satres Narkoba awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman paket dari Kendari menuju Raha, lalu dilakukan pengamatan dan penyelidikan dengan komunikasi yang diperoleh menggunakan kode “lima ribu,” katanya.

Iklan

Paket yang terbungkus dalam gardus itu, urai dia ditutupi kain bekas, sepatu bekas, botol dan besi tua. Gardus itu, tersimpan di dalam kamar pelaku.

Pelaku kemudian mengajak Kasat Narkoba Polres Muna yang sedang dalam penyamaran ke dalam kamar untuk menyerahkan paket kiriman.

“Disaat itulah dia diciduk. Setelah diperiksa didapati empat sachet kristal bening isi sabu dengan berat 23 gram dalam kardus ukuran sedang dan dua sachet sabu dengan berat 11 gram dalam kardus ukuran kecil,” terangnya.

Menurut keterangan pelaku, bahwa setelah sampai di pelabuhan nusantara Raha, barang tersebut akan dijemput oleh seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya.

Pelaku bersama Barang Bukti (BB) 34 gram sabu itu telah diamankan untuk dilanjutkan pemeriksaan.

“Penangkapan kali ini, merupakan yang terbesar sejak sejak januari 2018 sampai saat ini,” ungkap Agung Ramos.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments