Dua Pejabat Pemkot Kendari Dijadwalkan Diperiksa KPK

Nama-nama diperiksa KPK

Kendari, Inilahsultra.com – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Adriatma Dwi Putra (ADP).

Kedua pejabat itu adalah Kepala Bidang Cipta Karya Yohanis Tulak dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Faisal Alhabsy.

-Advertisement-

Selain kedua pejabat itu, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan tersangka Fatmawati Faqih yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan KPK, ketiganya akan diperiksa pada hari ini 26 Maret 2018. Mereka diperiksa terkait dengan kasus tersangka Adriatma Dwi Putra dalan kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

KPK terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus suap yang melibatkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun yang juga Calon Gubernur Sultra.

Selain anak dan bapak, KPK juga telah menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia disangkakan telah memberikan uang suap Rp 2,8 miliar kepada ADP dan Asrun melalui Fatmawati Faqih.

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah sebagai pihak pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP), Asrun dan Fatmawati Faqih sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments