Ketua KPU Sultra Pantau Pengumuman DPS Pilkada 2018 di PPS

Ketua KPU Sultra Hidayatullah saat mengecek DPS Kota Kendari, belum lama ini. (Dok : Inilahsultra.com)

Ketua KPU Sultra Hidayatullah saat memantau pengumuman DPS di beberapa PPS di Kota Kendari. 

Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah memantau langsung pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018 di Sultra.

Pemantauan Hidayatullah ini dilakukan di beberapa sekretariat PPS di Kota Kendari, Minggu 25 Maret 2018.

-Advertisement-

Menurut Hidayatullah, pengumuman DPS berlangsung mulai Sabtu 24 Maret sampai 2 April 2018 dan pengumuman DPS tersebut untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten atau Kota hingga PPK untuk supervisi dan turun langsung melihat pengumuman DPS di kantor PPS masing-masing,” ungkap Hidayatullah, Minggu 25 Maret 2018.

Ia juga meminta kepada PPS untuk mengundang PPDP agar melihat pengumuman/melakukan cek data pemilih pada DPS. PPS mengundang secara resmi PPDP ke kantor kelurahan/desa.

“PPS menemui PPDP untuk memperlihatkan dokumen DPS dan meminta tanggapan PPDP. Mengundang Pengurus RT/RW/Kades/Lurah/kepala kampung atau sejenisnya untuk melihat dan memeriksa DPS warganya masing-masing,” jelasnya.

Selain di kantor pemerintahan, Hidayatullah juga menginstruksikan kepada jajarannya agar membuat pengumuman pada rumah ibadah, pasar atau tempat strategis agar warga setempat untuk melakukan cek data diri pemilih ke kantor desa atau kelurahan setempat.

“Menggunakan media sosial berupa akun Facebook dan Whastapp untuk penyebaran informasi pengumuman DPS,” ujarnya.

Untuk mengefisienkan pendataan, PPS dapat membuat rekap perubahan dapat pemilih dari A-KWK menjadi A.1-KWK yang dapat meliputi, jumlah pemilih laki-laki, perempuan, lalu total pada form A-KWK dan A.1-KWK serta selisih kurang atau bertambah.

“Dapat pula dimungkinkan PPS mencantumkan kontak person PPS via SMS-Center atau WA-Center yg bisa dihubungi oleh pemilih,” katanya.

Tidak hanya itu, PPS juga diminta melakukan program layanan jemput pemilih apabila pemilih merasa belum terdaftar.

“Layanan Jemput Pemilih sebagai komitmen PPS untuk mendata seluruh pemilih di kelurahan atau desa masing-masing apabila masih ada yang belum terdaftar. PPS Mengirim surat ke Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sejak sekarang dan menyampaikan tahapan pengumuman dan tanggapan atau masukan masyarakat dan meminta apabila ada temuan PPL hasil pengawasan dalam rentang waktu tersebut untuk disampaikan pada masa perbaikan DPS oleh PPS,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments