
Angkutan kota yang beroperasi di Kota Kendari.
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra menggelar hearing dengan para pihak terkait beroperasinya taksi online, Grab, di Kota Kendari, Senin 26 Maret 2018.
Berdasarkan catatan Inilahsultra.com, hearing ini sudah beberapa kali digelar. Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan atau kesepakatan. Padahal Pemerintah Provinsi Sultra sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2017.
Kehadiran angkutan online ini dinilai telah mematikan mata pencaharian sopir taksi konvensional, terlebih sopir angkutan kota atau pete-pete.
Amin sopir angkot mengaku, pihaknya telah menerima kehadiran Grab di Kota Kendari. Tapi, harus memenuhi syarat seperti dalam aturan yang termuat di Pergub.
“Grab, tetap masuk di Sultra bisa beroperasi di Kota Kendari. Tapi, harus punya syarat,” ungkap Amin dalam hearing.
Syarat yang dimaksudnya adalah Grab harus memiliki ciri yang sama dengan mobil angkot.
“Harus penuhi syarat. Harus plat kuning,” tekannya.
Selain itu, ia mengusulkan agar Grab satu warna dan punya logo.
“Mereka harus memiliki satu warna,” tuturnya.
Menurutnya, Grab ini juga transportasi umum sama dengan mereka.
“Dan itu demi keselamatan penumpang,” imbuhnya.
Ia pun menyebut, sejak hadirnya pete-pete, terus menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari.
“Sumbangsi tertinggi Kendari adalah PAD,” tuturnya.
Hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Sarlinda Moke didampingi oleh anggota legislatif lainnya Akalim.
Hingga saat ini, hearing masih berlangsung dengan menghadirkan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Dirlantas Polda Sultra, Dinas Kominfo Provinsi Sultra, sopir angkot, perwakilan sopir Grab dan asosiasi sopir taksi.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




