
Baubau, Inilahsultra.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau, Asmaun, terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Kamis Pagi 29 Maret 2018, sekira pukul 10.30 Wita.
Didepan pintu Kejaksaan, mantan Kepala Bappeda Baubau itu terlihat berbincang-bincang dengan salah seorang security Kejaksaan. Tidak berselang lama, Asmaun langsung cepat-cepat meninggalkan Kejari Baubau yang belum sempat di Konfirmasi wartawan.
Belum diketahui maksud kedatangan Asmaun di Kejari Baubau. Namun berdasarkan keterangan security yang diajak berbincang, Asmaun hendak menemui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani SH. Kepala BKPSDM Kota Baubau itu langsung meninggalkan Kejari Baubau karena Kasi Pidsus tidak berada ditempat.
Ditemui sore, Kasi Pidsus Kejari La Ode Rubiani mengaku tidak mengetahui kedatangan Asmaun. Maksud kedatangannya pun tidak diketahui karena belum ada kontak atau komunikasi sebelumnya.
“Saya tidak tahu juga kalau dia datang, karena tadi saya sementara antar tamu dari Kejati. Maksud kedatangannya pun saya tidak tahu,” ungkap Rubiani di ruang kerjanya.
Kata dia, kedatangan Asmaun di Kejari Baubau secara tiba-tiba belum diketahui dalam kapasitas apa. Pasalnya, jika mengenai kasus gedung Bappeda Baubau, pihaknya tengah menunggu petunjuk pimpinan dalam hal ini Kajari Baubau.
“Saya tidak tahu Asmaun datang dalam kapasitas apa, karena kita juga belum melakukan pemanggilan. Apakah terkait dengan persoalan di Bappeda atau kah ada hal lain atau ada persoalan dinas,” ujarnya.
Pria yang baru sebulan menjadi Kasi Pidsus di Kejari Baubau itu berharap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Bappeda Baubau yang menelan anggaran sebesar Rp 4,9 Miliar itu dapat segera dituntaskan.
“Entah seperti apa fakta yang kita temukan nanti, diharapkan bisa ada progres untuk penuntasan permasalahannya. Agar kasus ini tidak menjadi tunggakan,” tandasnya.
Diketahui, dalam pembangunan gedung Kantor Bappeda Baubau tahun 2015 yang diduga telah merugikan keuangan daerah itu, kapasitas Asmaun merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




