
Kendari, Inilahsultra.com-Dua orang jurnalis menjadi korban tindakan kekerasan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis, 29 Maret 2018. Salah seorang korban adalah ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Abdul Karim Angkotosan.
Aksi kekerasan itu tidak hanya menyakiti fisik dan psikis para korban tetapi juga telah melukai insan pers.
Abdul Karim diserang dan ditampar sebanyak dua kali oleh pelaku yang tak lain adalah anak buah Calon Gubernur Maluku ( petahana), Said Assegaf. Sementara seorang jurnalis lainnya, Sam Usman Hatuina, mendapat perlakuan intimidasi dari beberapa orang lainnya termasuk oleh Said Assegaf.
Kasus ini, telah dilaporkan oleh Ketua AJI Ambon ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku di hari yang sama.
Berdasarkan kronologi yang dirilis AJI Ambon, insiden berlangsung pada sore hari di sebuah warung kopi di Kota Ambon. Bermula saat Sam mendapati sang calon petahana tengah bersama sejumlah pejabat daerah setempat. Ia pun segera mengeluarkan kamera dan mengabadikan momen tersebut.
Tak disangka beberapa orang mendekatinya dan mendesak Sam agar segera menghapus gambar rekamannya. Said Assegaf termasuk yang meminta sang jurnalis menghapus hasil rekamannya. Keributan pun terjadi.

Karim yang terlebih dahulu ada di lokasi bermaksud membela Sam yang kondisinya mulai terdesak. Namun Karim justru diserang seorang lainnya. Pelaku melayangkan tamparan ke wajah Karim sebanyak dua kali.
Aksi kekerasan yang dipertontonkan di muka umum itu telah memicu protes dan solidaritas untuk para korban. Protes keras datang dari Aliansi Jurnalis Independen di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya dari AJI Kota Kendari.
Ketua AJI Kota Kendari, Zainal A. Ishaq mengecam peristiwa tersebut.
“Aksi kekerasan itu jelas telah melanggar konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus ditangkap dan diadili”, ungkap Zainal A. Ishaq, Jum’at, 30 Maret 2018.
Zainal mengingatkan kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada Undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dijelaskannya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Selanjutnya, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Kendari, La Ode Pandi Sartiman mengingatkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.
“Selain Undang-Undang Pers, pelaku kekerasan juga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan. Ancaman pidananya, paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, kutip Pandi.
Atas peristiwa ini, sambung Pandi pihaknya menyatakan sikap, AJI Kendari mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis di Kota Ambon. Kemudian, AJI Kendari mendesak Polda Maluku segera menangkap para pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
Selain itu, AJI Kendari juga menyerukan agar Smsemua pihak untuk tunduk dan patuh pada UU nomor 40 tentang pers. Demi tegaknya keadilan di tanah Maluku, maka tak ada alasan pembenaran bagi para pelaku.
Editor : Aso





