PNS Pemprov Sultra Ditangkap Edarkan Narkoba

Kasubdit I Direktorat Narkoba AKBP Ardin S Jewaloa dan Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh saat menggelar konferensi pers.

Kendari, Inilahsultra.com – Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sultra berinisial ER ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan yang bersangkutan diungkapkan Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Sultra AKBP Ardin S Jewaloa, 19 Maret 2018.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 bungkus sachet sabu seberat 0,78 gram, 1 bungkus sachet ganja kering seberat 0,46 gram, 1 linting Ganja Kering seberat 0,94 gram. 1 timbangan digital, 1 Press plastik, 1 Bong, 1 HP Nokia, 1 Kotak Plastik berisi 37 lembar plastik ukuran kecil.

-Advertisement-

Ardin menyebut, yang bersangkutan ditangkap di Kecamatan Konda pekan lalu.

“Satu tersangka berinisial ER itu dia adalah pegawai di dinas pekerjaan umum di Provinsi Sultra,” ungkap Ardin, Senin 2 April 2018.

Selain pegawai negeri sipil, lanjut Ardin, yang bersangkutan juga sudah mengemban titel master (S2).

Selain ER, polisi turut membekuk temannya berinisial AH. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 bungkus sachet sabu seberat 1,52 gram, 1 batang Pireks, 1 Kotak Palstik, 1 Unit Motor Yamaha Vino warna Biru Putih DT 3334 KH, Uang Hasil Penjualan Sabu Rp 300.000 dan 1 HP Nokia.

Ardin menjelaskan, penangkapan ini berawal hasil penyelidikan dan didapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka ME akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di kosnya Jl. Mayjend Katamso Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konsel.

“Dasar informasi inilah petugas kepolisian mendatangi tempat tersebut pada Senin 19 Maret 2018 sekitar pukul 07.30 WITA yang dilakukan oleh Tim Subdit I dan Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra tiba di tempat tersebut dan menemukan tersangka ME dan digeledah ditemukan tangkap tangan menyimpan Narkotika jenis Ganja Kering dan Sabu bersama dengan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya bila melakukan tindak pidana Narkotika,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur di kos tersebut, sekitar pukul 09.30 WITA tiba-tiba datang temannya, tersangka AH yang diduga bersama sama melakukan tindak pidana narkotika.

“Diduga ada narkotika yang dibawa atau disimpan di badannya atau pakainnya maka dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan sebanyak 6 bungkus schaset sabu,” bebernya.

Selain keduanya, pada Maret ini Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sultra ikut menangkap empat tersangka lainnya. Yakni, berinisial AB, J, A dan H.

Mereka diduga masuk peredaran narkoba jaringan lapas.

“Dari lima laporan polisi tangani Subdit I, ada enam tersangka ditangkap dan barang bukti narkotika jenis sabu 12 bungkus seberat 6,90 gram, ganja dua bungkus seberat 1,40 gram, sepeda motor tiga unit,” bebernya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Editor   : Aso

Facebook Comments